Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan memberhentikan sementara dua pegawai Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang tertangkap operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan pemberhentian sementara itu akan berlaku saat KPK menetapkan keduanya menjadi tersangka.
"Kalau KPK menetapkan mereka sebagai tersangka maka kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu untuk menghentikan sementara yang bersangkutan dari seluruh tugas, fungsi, dan jabatannya, atau statusnya sebagai pegawai negeri," jelas Suhadi di Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Advertisement
Bila perkara ini sudah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, lanjut dia, MA akan mengambil tindakan lebih jauh lagi. Jika dua aparat yang kena OTT KPK ini kemudian dinyatakan sebagai terpidana dan berkekuatan hukum tetap, MA akan memecatnya.
"Tetapi kalau dibebaskan dan dinyatakan tidak bersalah, tentu sesuai ketentuan yang berlaku keduanya akan direhabilitasi," kata Suhadi seperti yang dilansir dari Antara.
Dia mengungkapkan dua pegawai PN Tangerang yang kena OTT KPK adalah seorang hakim dan panitera pengganti.
Belum Tahu Motif
Suhadi sendiri mengaku belum mengetahui apa motif dari perkara tersebut. "Ya belum jelas juga, nanti itu dari KPK untuk menjelaskan," pungkas Suhadi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang panitera pengganti (PP) dan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Senin 12 Maret 2018.
Advertisement