Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, dan Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2017).
Advertisement
Dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Agus Wiratno (AGS) dan HM Saifudin (HMS). Mereka merupakan pengacara.
Menurut Basaria, keempat orang tersebut terlibat tindak pidana suap perkara perdata di PN Tangerang. Total uang suap yang diterima oleh hakim dan panitera Rp 30 juta dari dua pengacara tersebut.
"Diduga AGS memberikan hadiah atau janji terkait gugatan perkara one prestasi di PN tangerang nomor 426/pdtg/2017/PN Tangerang dengan pihak tergugat M cs agar ahli waris mau menandatangi akta jual beli pemberian pinjaman utang," kata Basaria di KPK.
Pukulan Telak MA
Mahkamah Agung (MA) menilai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Pengadilan Negeri Tangerang merupakan pukulan telak bagi lembaganya.
"Setiap OTT adalah pukulan berat buat bagi kita," ucap juru bicara MA Suhadi kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Dia menuturkan, peristiwa tersebut membuat regulasi dan usaha yang dilakukan MA untuk menciptakan peradilan bersih dan bebas korupsi, menjadi sia-sia atau tak berarti. Oleh karena itu, dia tak habis pikir dengan sikap korup pegawai PN Tangerang yang terkena OTT KPK.
"Karena segala usaha untuk perbaikan, mengeluarkan regulasi dan sebagainya, tak berarti setelah OTT ini," pungkas Suhadi.
Sebelumnya, Tim Satgas KPK mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan di Tangerang. KPK memastikan, dari tujuh orang tersebut, terdapat hakim dan panitera PN Tangerang.
"Diduga transaksi terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tanggerang," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 12 Maret 2018.
Ada tujuh orang yang ditangkap dalam OTT KPK kemarin. Selain hakim dan panitera pengganti, KPK juga menangkap pihak swasata dan pengacara. KPK masih memeriksa ketujuh orang tersebut sebelum meningkatkan status mereka.
Advertisement