Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto menegaskan pernyataannya agar KPK menunda penetapan tersangka kepada sejumlah calon kepala daerah hingga usai pilkada, hanyalah imbauan dan bukan paksaan.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (14/3/2018), menurut Wiranto, imbauan itu berdasarkan pertimbangan keamanan dan kelancaran pilkada. Selain itu untuk menanggapi berbagai kritik terhadap dirinya karena dianggap mengintervensi KPK.
Advertisement
"Kalau kemudian enggak mau ya silakan aja bukan pemaksaan ini. Ini kan satu komunikasi yang kita jamin agar Pilkada itu aman. Agar Pilkada serentak itu tidak diwarnai dengan kericuhan-kericuhan. Agar Pilkada yang kita harapkan menjadi tonggak demokrasi ini bisa lancar. Tidak ada paksaan semua himbauan," kata Wiranto.