Liputan6.com, Jakarta Kini, pegawai negeri sipil (PNS) pria bisa mengajukan mengajukan cuti selama sebulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan. Yang paling membahagiakan, cuti PNS tersebut tidak memotong jatah cuti tahunan dan penghasilan rutin.
Baca Juga
Advertisement
Aturan soal cuti PNS tersebut dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017.
Adanya cuti PNS pria tersebut ditanggapi Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi.
"Ini bukti nyata, banyak pria (suami) zaman now yang tidak lagi mau disebut semata-mata orang yang sukses membangun karier profesional. Mereka bahkan lebih bangga diidentifikasi lelaki yang menjadi idola bagi anak-anaknya sendiri," jelas Kak Seto, panggilan akrabnya melalui pesan WhatsApp yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Rabu (14/3/2018).
Cuti PNS pria maksimal sebulan juga dinilai sebagai kesetaraan gender. Selama ini, perempuan sudah mendapatkan kesempatan bekerja di kantor.
Dikeluarkannya aturan cuti PNS pria, yang mendampingi istri melahirkan menjadi kesempatan bagi pria untuk piawai mengasuh anak di rumah.
Simak video menarik berikut ini:
Lebih keren berstatus ayah
Kak Seto juga mengungkapkan, fasilitas cuti bagi para suami untuk mendampingi istri melahirkan dapat meningkatkan produktivitas kerja. Hal tersebut sudah tercatat dalam berbagai penelitian di dunia.
Ketika para suami mengambil cuti, mereka lebih bahagia di rumah sekaligus merasa keren berstatus ayah. Kondisi tersebut menciptakan suasana hati (mood) yang baik selama di tempat kerja.
Pria akan lebih ulet dan rajin bekerja. Kelahiran anak juga membuat pria menjadi lebih berani dan mantap dalam menentukan arah hidup.
"Tapi kebanyakan studi tentang itu dilakukan di kalangan karyawan swasta lho," ujar Kak Seto.
Advertisement