Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Irvanto Hendra Pambudi kembali menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, hari ini, Rabu (14/3/2018).
Ini merupakan kedua kalinya Irvan menjadi saksi untuk pamannya. Irvan yang merupakan keponakan Setya Novanto ini sebelumnya sempat menjadi saksi di kasus yang sama pada Senin 5 Maret 2018.
Advertisement
Kesaksian Irvan dianggap penting lantaran Irvan diduga sebagai pihak yang menampung uang korupsi e-KTP yang nantinya akan diserahkan kepada Setya Novanto, yakni sebesar US$ 3,5 juga.
Pada 8 Maret 2018, Irvan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung KPK. Usai diperiksa, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera ini langsung ditahan penyidik KPK.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK menduga Irvanto menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP pada 28 Februari 2018.
Irvanto diduga menerima US$3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukan kepada Setya Novanto. Irvanto diduga mengikuti proses pengadaan e-KTP sejak awal pembahasan.
Irvan juga diduga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama penyedia barang proyek e-KTP. Ruko tersebut diketahui milik tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Irvanto juga disinyalir sudah mengetahui sejak awal soal fee sekitar 5 persen dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun untuk anggota DPR periode 2009-2014.
Advertisement