Bersaksi di Sidang First Travel, Vicky Shu: Saya Juga Jemaah, Rp 34 Juta

Vicky Shu menyebut dirinya tidak sekedar membantu promosi, tapi juga menjadi jemaah First Travel.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Mar 2018, 11:14 WIB
Artis Vicky Shu menyambangi Pengadilan Negeri Depok untuk menjadi saksi kasus First Travel (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Depok - Artis Vicky Shu tiba di Pengadilan Negeri Depok. Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan duit jemaah First Travel, Vicky hadir sebagai saksi.

Vicky tiba di PN Depok sekitar pukul 10.45 WIB dengan menggunakan blazer hitam dibalut kemeja putih.

Kepada wartawan, kehadirannya adalah untuk memenuhi panggilan jaksa penuntut sebagi saksi dalam persidangan First Travel.

"Bantu temen promosiin," kata Vicky di PN Depok, Rabu (14/3/2018).

Dia juga menyebut dirinya tidak sekedar membantu promosi, tapi juga menjadi jemaah dari perusahaan jasa perjalanan yang digawangi suami-istri Annisa Hasibuan dan Andika Surachman itu.

"Saya juga jemaah First Travel, bayar Rp 34 juta," kata Vicky.

 


Jadwalkan Pemeriksaan Syahrini

Selain Vicky Shu, jaksa penuntut juga menjadwalkan pemeriksaan artis Syahrini.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan artis Syahrini disebutkan termasuk dalam salah satu artis yang diminta mempromosikan First Travel.

Syahrini diberangkatkan umrah menggunakan paket VIP. Syaratnya, pemilik jargon "maju-mundur cantik" wajib menggunakan atribut First Travel.

Ia juga diminta membuat vlog, video, dan foto selama menjalani umrah dan wajib mengunggah dan mempublikasikan di akun media sosial menggunakan hastag First Travel minimal dua kali sehari setiap rangkaian perjalanan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya