Menkominfo: Pemerintah Jangan Cuma Jadi Regulator

Sebagai contoh, Menkominfo mempermudah perkembangan startup di Indonesia sehingga startup cukup registrasi saja dan tidak perlu minta izin.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 14 Mar 2018, 14:30 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan komitmennya untuk memudahkan perkembangan teknologi di Indonesia.

"Pemerintah jangan sekadar regulator, tapi fasilitator dan akselerator," kata Rudiantara di konferensi Indonesia LTE Conference 2018 di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Sebagai contoh, Rudiantara mempermudah perkembangan startup di Indonesia sehingga startup cukup registrasi saja dan tidak perlu minta izin.

Sertifikasi global brand pun dipermudah. Rudiantara berargumen bahwa pabrik seperti Apple dan Samsung sudah modern, sehingga pihak brand bisa cepat melakukan sertifikasi hanya dalam dua hari.

Para pemilik global brand cukup menulis pernyataan dan sekaligus bersedia kena penalti bila pernyataannya tidak sesuai. Untuk produk lokal, Menkominfo juga bersikap proaktif dalam sertifikasi.

"Kalau perlu orang Kemkominfo datang ke pabriknya. Kita potong terus, potong proses-proses (yang tidak perlu)," pungkasnya.


Proses Sertifikasi Dipercepat

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kemkominfo sendiri telah memfasilitasi proses sertifikasi yang jauh lebih cepat dari sebelumnya.

“Seharusnya orang tidak melakukan penyelundupan lagi. Sertifikasi telepon seluler yang sebelumnya bisa memakan waktu sampai dua bulan sekarang hanya menjadi dua hari dengan menggunakan test report dari laboratorium terakreditasi yang disertai sejenis letter of undertaking," tegas Rudiantara saat acara pemusnahan produk ilegal pada Kantor Bea dan Cukai, Jakarta Timur, belum lama ini.

Dengan demikian, perusahaan manufaktur smartphone dalam negeri semakin cepat bisa menghadirkan produk terbarunya untuk masyarakat, begitu juga produk-produk dari luar negeri yang telah memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

"Kami mengimbau agar tidak ada lagi penyelundupan karena smartphone bisa cepat hadir di masyarakat. Juga kepada semua kalangan agar tidak menghadirkan perangkat secara ilegal," kata Rudiantara.

Sebagai informasi, saat ini jumlah merek telepon genggam dan tablet serta perangkat sejenis lainnya yang telah berunsur TKDN--memenuhi syarat sejumlah 43 merek, yang mana di antaranya adalah 11 merek nasional.

Sementara jumlah model perangkat baik telepon genggam (ponsel), telepon pintar, maupun tablet yang telah tersertifikasi dan memenuhi TKDN 30 persen dari selama kurun 2017 sampai 14 Februari 2018 adalah sebanyak 294 model perangkat.


Layanan Sertifikasi Online

Mengecek smartphone tersertifikasi (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Adapun pelayanan sertifikasi perangkat dapat dilakukan secara online di tautan ini. Dokumen yang perlu disiapkan untuk diunggah pada layanan online tersebut yaitu:

1. Deklarasi Kesesuaian berdasarkan SNI ISO/IEC 17050 dengan format yang terlampir di Peraturan Menteri Kominfo No 23 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet

2. Test report perangkat telekomunikasi yang dikeluarkan oleh:

• Laboratorium yang diakui oleh Cellular Telephone Industries Association (lihat di sini) atau Global Certification Forum;

• Balai Uji; atau,

• Laboratorium uji yang belum terakreditasi tapi telah lulus supervisi. Perlu diingat, laboratorium uji ini wajib mendapat akreditasi dan penetapan sebagai balai uji paling lama 2 tahun sejak lulus supervisi.

3. Salinan Administrasi:

• Identitas diri penandatanganan Deklarasi Kesesuaian;

• Surat keterangan resmi dari lembaga surat keterangan resmi dari lembaga berwenang yang memuat daftar IMEI untuk perangkat GSM, atau MEID untuk perangkat CDMA atau sejenisnya; dan/atau

• Sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian, untuk perangkat yang berbasis teknologi LTE

Jika persyaratan Deklarasi Kesesuaian dapat diverifikasi setelah pemohon mengajukannya pada situs web e-Sertifikasi, maka Surat Perintah Pembayaran (SP2) segera diterbitkan.

Sertifikat Perangkat dikeluarkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah pemohon membayar SP2. Dengan demikian, proses Sertifikasi dengan Evaluasi Dokumen melalui Deklarasi Kesesuaian hanya memakan waktu dua hari.

Bagi pemohon yang ingin melakukan konsultasi, mereka hanya perlu menemui petugas Loket Pelayanan Perizinan di lantai 11 Gedung Menara Merdeka, terletak persis belakang Gedung Sapta Pesona.

(Tom/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya