Dampingi Istri Melahirkan, PNS Pria Bisa Cuti Tanpa Dipotong Gaji

PNS pria dijanjikan tetap akan dapat penghasilan penuh meski mengajukan cuti karena alasan penting.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Mar 2018, 15:44 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang mengajukan Cuti Alasan Penting (CAP) dengan keperluan mendampingi istri melahirkan tetap akan menerima gaji secara penuh.

Hal itu tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. Beleid aturan ini pun menyebut cuti karena alasan penting dapat diberikan pejabat berwenang atau atasannya paling lama satu bulan.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengungkapkan, dalam peraturan BKN Nomor 24/2017 disebutkan, CAP bagi PNS laki-laki yang mendampingi istri melahirkan tetap akan menerima penghasilan PNS secara utuh.

"Untuk CAP tidak dilakukan pemotongan gaji dan tunjangan. Ini kan mendesak, emergency. Lagipula CAP jarang-jarang kan, siapa yang mau bapak atau ibunya meninggal atau istri melahirkan tanpa ada yang menemani," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Penghasilan itu, antara lain terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan hingga ditetapkannya peraturan pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.

"Tidak akan dikurangi haknya, karena kan CAP di luar cuti tahunan yang ada jatah 12 hari. Misalnya istri saya melahirkan, butuh CAP PNS 5 hari, maka tidak dipotong cuti tahunan karena ini kan di luar kekuasaan kita," jelas Ridwan.

Lebih jauh dia mengatakan, tujuan pemberian cuti karena alasan penting termasuk bagi PNS pria yang menemani istri melahirkan di rumah sakit atau puskesmas, paling utama dilandasi rasa kemanusiaan.

"Alasan krusialnya kemanusiaan, siapa yang mau ibu bapaknya meninggal. Kelahiran pun bisa diprediksi dan jumlah anak bisa direncanakan, tapi kalau tidak memungkinkan ada yang menjaga, PNS pria harus jadi suami siaga dong," tuturnya.

Inilah yang dimaksud Ridwan sebagai bentuk dukungan pemerintah pada pengarusutamaan gender dengan memberikan kesempatan sama kepada PNS laki-laki dan wanita dalam mengurus keluarga.

"Kami berperan pada arus pengutamaan gender dengan kebijakan cuti PNS ini. Anak tidak melulu dibebankan ke istri, tapi suami juga bertanggung jawab lho," Ridwan menerangkan.


Cuti Maksimal Sebulan

Usai libur panjang, sebagian PNS di Cimahi, telat apel pagi. (Liputan 6 SCTV)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan Cuti Alasan Penting (CAP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki yang mendampingi istri melahirkan maksimal satu bulan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menerangkan, kebijakan cuti melahirkan bagi PNS laki-laki melalui CAP yang termaktub dalam peraturan tersebut paling lama satu bulan.

"CAP bisa diberikan maksimal satu bulan bagi PNS laki-laki yang menemani istri melahirkan di rumah sakit. Tapi tidak serta-merta harus satu bulan," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Ridwan lebih jauh mengungkapkan, dalam beleid peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, cuti alasan penting maksimal satu bulan bisa diberikan dengan syarat.

"Kalau pejabat yang berwenang atau atasannya mengizinkan dan bisa membuktikan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau puskesmas selama satu bulan, monggo saja," dia menjelaskan.

Namun saat ini, Ridwan mengaku, melahirkan dengan cara normal biasanya rawat inap hanya dua hari. Sementara operasi sesar paling lama satu minggu.

"Case-nya satu bulan cuti PNS kayaknya belum pernah ada. Kalau surat keterangan rawat inap istri melahirkan dari rumah sakit atau puskesmas cuma dua sampai empat hari, ya berarti si suami (PNSlaki-laki) cutinya cuma segitu, tidak satu bulan," papar Ridwan.


Bunyi Peraturan Nomor 24 Tahun 2017

Suasana apel pagi PNS Nias Selatan, Selasa (14/2). (Humas Nisel/Facebook)

Dalam beleid peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan:

1. PNS berhak atas cuti karena alasan penting apabila:

a. ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;

b. salah seorang anggota keluarga meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan, PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau

c. melangsungkan perkawinan.

2. Sakit keras yang dimaksud harus dapat dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

3. PNS laki-laki yang istrinya melahirkan atau operasi caesar dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari Unit Pelayanan Kesehatan.

4. Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam, dapat diberikan cuti karena alasan pentingdengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga.

5. PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik Indonesia yang rawan danlatau berbahaya dapat mengajukan cuti karenaalasan penting guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.

"Lamanya cuti karena alasan penting ditentukan oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti paling lama satu bulan," bunyi aturan BKN Nomor 24/2017.

Untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti atau atasan PNS tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya