OJK Targetkan 20 Bank Wakaf Mikro Berdiri di 2018

Bank Wakaf Mikro diperuntukkan agar para nasabah mampu mengembangkan usaha lewat bantuan pembiayaan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 14 Mar 2018, 16:45 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sudah ada 20 Bank Wakaf Mikro yang dibangun di Jawa, Rabu (14/3/2018).

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka Bank Wakaf Mikro (BWM) di berbagai pondok pesantren sebagai usaha untuk memberikan dana pinjaman kepada pelaku usaha kecil menengah. Selain memberikan pinjaman, pembinaan juga akan turut diberikan agar usaha yang didirikan dapat terus terpantau lancar.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sudah ada 20 Bank Wakaf Mikro yang dibangun di Jawa, dan akan segera mendirikan 20 Bank Wakaf Mikro lainnya di seluruh Indonesia.

Secara dana pengelolaan, OJK mengandalkan sumbangsih pemberian donatur.

"Masing-masing Bank Wakaf ukuran pasnya diberikan Rp 8 miliar. Potensi nasabahnya itu untuk sekitar 3 ribu nasabah," ujarnya di sela-sela kunjungan ke Pondok Pesantren An-Nawi Tanara, Kabupaten Serang, Rabu (14/3/2018).

Hingga awal Maret 2018, dari 20 Bank Wakaf Mikro yang telah disalurkan pembiayaan kepada 2.784 nasabah dengan total nilai pembiayaan sebesar Rp 2,45 miliar.

Skema pembiayaan kepada nasabah sendiri adalah pembiayaan tanpa agunan dengan nilai maksimal Rp 3 juta dan margin bagi hasil setara 3 persen per tahunnya.

 


Pembinaan

Ketua DK OJK yang baru, Wimboh Santoso saat mengikuti pelantikan, Jakarta, Kamis (20/7). Anggota DK OJK periode 2017-2022 tersebut yakni Wimboh Santoso sebagai Ketua DK OJK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pengadaan Bank Wakaf Mikro diperuntukkan agar para nasabah mampu mengembangkan usaha lewat bantuan pembiayaan. OJK juga akan bantu membina dengan mengikuti basis usaha masyarakat sekitar.

"Kalau di daerah itu banyaknya petani, kita bimbing. Mulai dari nanemnya kapan, mupuknya kapan, sampai kalau panen kita siapin siapa yang beli," tukas Wimboh.

Selain itu, OJK juga menjalin kerjasama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai offtaker. Sebagai contoh, ia memberikan penjelasan semisal BUMDes yang memberikan bantuan berupa penggilingan padi kepada para petani.

"Jadi pembiayaan itu salah satu program pembinaan saja. Yang paling penting adalah bimbingan dalam aktivitas usahanya," pungkas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya