Liputan6.com, Jakarta - Artis Vicky Shu menjadi saksi di sidang kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/3/2018), dengan tiga terdakwa Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki. Selama 45 menit, dia duduk di kursi berhadap-hadapan dengan majelis hakim.
Pada kesaksiannya, Vicky mengaku mengenal salah satu terdakwa. Dia adalah Anniesa Devitasari Hasibuan. Menurut dia, perkenalan keduanya terjadi di New York pada 11 September 2015.
Advertisement
"Saya tahu sosok Aniessa sebagai desainer. Waktu itu, saya mengikuti fashion show berkolaborasi dengan dua orang lain. Salah satunya Aniessa," ujar Vicky Shu, Depok, Rabu (14/3/2018).
Perkenalan berlanjut ke media sosial Path. Pendek kata, Vicky membuat sebuah postingan tentang keinginannya menunaikan umrah. Gayung bersambut, Aniessa memberikan komentar berbau ajakan dalam postingan tersebut.
"Ketika membuat postingan, Aniessa menanggapinya mengajak menggunakan jasa First Travel," kata Vicky.
Dia lalu berkomunikasi dengan Regiana. Salah seorang pihak dari First Travel. Regiana menawarkan dua kategori paket umrah.
"Dia (Regiana) bilang mau VIP atau reguler. Syaratnya VIP harus dua orang. Akhirnya saya bilang paket apa aja. Yang terpenting saya berangkat," ucap Vicky Shu.
Paket Reguler
Kala itu, Vicky membayar paket reguler seharga Rp 34,2 juta. Dijadwalkan berangkat 30 Desember 2015 sampai 7 January 2016.
"Agak mahal memang karena waktu itu saya pendaftar terakhir. Selain itu, saya penginapannya sendiri," kata Vicky.
Perjalanan itu bukanlah yang terakhir. Vicky kembali berangkat pada Maret 2017, selama tujuh hari. Bedanya, perjalanan kali ini tidak menguras kocek pribadi. Salah satu bos First Travel, Anniesa Devitasari Hasibuan menawarkan perjalanan secara gratis. Syaratnya, ikut serta dalam peliputan.
"Ada perjanjian secara lisan terkait apa saja yang saya lakukan di Mekah," ujar Vicky.
Advertisement