KPK Terbitkan Sprindik Peserta Pilkada 2018, Atas Nama Siapa?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, sudah menandatangi Surat Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap salah satu peserta Pilkada 2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Mar 2018, 15:47 WIB
Ketua KPK, Agus Rahardjo kanan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Rapat membahas target peningkatan fungsi pencegahan korupsi oleh KPK tahun 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, sudah menandatangi Surat Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap salah satu peserta Pilkada 2018.

"Satu tadi malam sudah saya tanda tangani. Nanti akan kami umumkan," ujar Agus di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).

Namun, Agus tidak merinci siapa calon kepala daerah yang dijerat oleh pihak lembaga antirasuah. Agus hanya mengatakan, KPK segera mengumumkan penetapan tersangka tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, sprindik yang sudah ditandatangani oleh Agus dan Pimpinan KPK lainnya yakni calon Gubernur Maluku Utara berinisial AHM.

"Salah satu calon Gubernur Maluku Utara berinisial AHM,” ujar sumber internal Liputan6.com saat dikonfirmasi.


Permintaan Pemerintah

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan tak akan mengikuti saran pemerintah untuk menunda penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah di Pilkada 2018.

Ia menyarankan, pemerintah sebaiknya menyiapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pergantian calon kepala daerah yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi.

"Daripada harus menghentikan proses hukum yang sudah memiliki bukti cukup pada peristiwa pidananya," ujar Saut saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).

Ia menyatakan tetap akan mengumumkan penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah dalam waktu dekat. Apalagi, kecukupan alat bukti sudah dikantongi KPK untuk menjerat para calon kepala daerah.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya