Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersikeras bakal tetap mengumumkan status tersangka calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi meski ada permintaan penundaan dari Menko Polhukam Wiranto.
Bahkan, sprindik sudah ditandatangani dan siap dibuka ke publik.
Advertisement
Berbeda dengan KPK, Jaksa Agung HM Prasetyo justru sepakat dengan usulan Wiranto. Bahkan Prasetyo menyebut bukan hanya Kejaksaan, tapi kepolisian juga sudah menyatakan tak mengusut kasus dugaan korupsi calon kepala daerah selama proses Pilkada.
"Jadi gini, kita sudah sampaikan kalau Kejaksaan dan Polri itu selama proses berlangsungnya Pilkada itu kita untuk sementara tidak akan menangani kasus kasus para paslon itu," kata dia saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).
Prasetyo meminta semua pihak tak memperkeruh suasana politik. Sebab akan mengganggu jalannya Pilkada dan timbul polemik baru.
"Jadi kita tidak perlu berbicara panjang lebar tentang itu, sehingga menimbulkan permasalahan baru tentunya akan mengganggu penyelenggara proses pesta demokrasi," pintanya.
Untuk diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku telah mengantongi satu nama calon kepala daerah yang akan diumumkan menjadi tersangka. Agus sendiri sudah menandatangani sprindik untuk mengumumkan status tersangka.
"Yang satu (sprindik nya) tadi malem sudah saya tanda tangani," kata Agus di lokasi yang sama.
Agus tak membeberkan sosok calon kepala daerah yang diduga korupsi. "Ya nanti kita akan umumkan," singkatnya.
Menjawab Permintaan Wiranto
Keputusan Agus Rahardjo itu seolah menjawab permintaan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto beberapa hari lalu yang meminta KPK menunda pengumuman tersebut.
Wiranto yakin dampak dari penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka berpotensi menjalar ke ranah politik.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai ada baiknya hal itu perlu disepakati terlebih dahulu pemerintah dan KPK. Setelah duduk bersama, dapat diputuskan apakah memang perlu diumumkan atau tidak. Sebab, kata JK, hal tersebut untuk menjaga stabilitas. Namun jika OTT, biasanya akan membuat seseorang yang tertangkap langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement