Wiranto Tak Persoalkan KPK Teruskan Usut Korupsi Calon Kepala Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap salah satu peserta Pilkada 2018.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 14 Mar 2018, 17:37 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap salah satu peserta Pilkada 2018. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.

Menko Polhukam Wiranto mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, meski ini berarti KPK tidak menuruti permintaannya. Dia mengaku enggan mencampuri urusan komisi antirasuah.

"Enggak apa-apa. Kita tidak mencampuri urusan KPK. Silakan. Hanya mengimbau," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Dia menegaskan permintaannya beberapa hari lalu agar KPK menunda pengumuman penetapan tersangka terhadap peserta Pilkada 2018, bukan paksaan. Jika KPK menilai hal itu perlu dan baik, dia mempersilakan.

"Imbauan tidak memaksa. Jika menurut KPK itu perlu dan itu baik, silakan saja," ungkap Wiranto.

 


Maluku Utara?

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyimak pertanyaan Komisi III DPR dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/9). Rapat mendengarkan penjelasan mengenai mekanisme proses pengaduan masyarakat di KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, sudah menandatangi Surat Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap salah satu peserta Pilkada 2018.

"Satu tadi malam sudah saya tanda tangani. Nanti akan kami umumkan," ujar Agus.

Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, sprindik yang sudah ditandatangani oleh Agus dan Pimpinan KPK lainnya yakni calon Gubernur Maluku Utara berinisial AHM.

"Salah satu calon Gubernur Maluku Utara berinisial AHM," ujar sumber internal Liputan6.com saat dikonfirmasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya