Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap salah satu peserta Pilkada 2018. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
Menko Polhukam Wiranto mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, meski ini berarti KPK tidak menuruti permintaannya. Dia mengaku enggan mencampuri urusan komisi antirasuah.
Advertisement
"Enggak apa-apa. Kita tidak mencampuri urusan KPK. Silakan. Hanya mengimbau," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Dia menegaskan permintaannya beberapa hari lalu agar KPK menunda pengumuman penetapan tersangka terhadap peserta Pilkada 2018, bukan paksaan. Jika KPK menilai hal itu perlu dan baik, dia mempersilakan.
"Imbauan tidak memaksa. Jika menurut KPK itu perlu dan itu baik, silakan saja," ungkap Wiranto.
Maluku Utara?
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, sudah menandatangi Surat Dimulainya Penyidikan (Sprindik) terhadap salah satu peserta Pilkada 2018.
"Satu tadi malam sudah saya tanda tangani. Nanti akan kami umumkan," ujar Agus.
Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, sprindik yang sudah ditandatangani oleh Agus dan Pimpinan KPK lainnya yakni calon Gubernur Maluku Utara berinisial AHM.
"Salah satu calon Gubernur Maluku Utara berinisial AHM," ujar sumber internal Liputan6.com saat dikonfirmasi.
Advertisement