Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti dalam kasus asusila baru dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).
Gatot Brajamusti, yang dikenal sebagai pengusaha dan guru spiritual artis, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan.
Dalam tuntutan, Gatot Brajamusti dianggap melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadiman, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan tindakan yang dilakukan terdakwa Gatot Brajamusti.
Baca Juga
Advertisement
Memberatkan
"Karena perbuatannya dia itu berlanjut, tahun 2007 sampai 2011 itu masih dilakukan (tindakan asusila). Itu yang memberatkan dia," ujar Hadiman usai persidangan.
Advertisement
Senpi Ilegal dan Satwa Liar
Hukuman berat yang mengancam Gatot Brajamusti itu juga dipengaruhi oleh dua kasus lain yang juga masih menjeratnya. Seperti yang diketahui, Gatot Brajamusti terlilit kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar.
Menyesal
"Dia masih menjalani hukum pidana dalam kasus lain. Itu yang memberatkan. Kalau yang meringankan, dia sudah menyesali perbuatannya dan berperilaku sopan selama persidangan," lanjut Hadiman.
Advertisement
Kecewa Berat
Gatot Brajamusti tampak kecewa saat keluar dari ruang sidang. Menurutnya, tuntutan yang dibacakan JPU terlalu berat.
"Kecewa lah, banget," ucap Gatot singkat seraya berjalan menuju ruang tahanan.