Kekecewaan Gatot Brajamusti Usai Dituntut 15 Tahun Penjara

Gatot Brajamusti merasa tuntutan jaksa tidak berperikemanusiaan.

oleh Fajarina Nurin diperbarui 15 Mar 2018, 08:00 WIB
Gatot Brajamusti (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti dalam kasus asusila telah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Mantan guru spiritual Reza Artamevia tersebut dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan.

Dalam tuntutan, Gatot Brajamusti dianggap melanggar Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadiman, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan tindakan yang dilakukan terdakwa Gatot Brajamusti.

 


Tak Manusiawi

Gatot Brajamusti (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Ditemui usai persidangan, Gatot Brajamusti menunjukkan kekecewaan. Menurut mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu, tuntutan yang dibacakan JPU dalam persidangan terasa sangat berat dan tidak manusiawi.

 


Tanpa Paksaan

Gatot Brajamusti (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

"Saya ngeri sama pengadilan sekarang sampai dipilah-pilah. Di samping itu tuntutannya enggak tanggung-tanggung. Enggak ada (perikemanusiaan)," ujar Gatot Brajamusti.

Hal senada juga disampaikan salah satu tim kuasa hukum Gatot Brajamusti, Achmad Rulyansyah. Menurutnya, hubungan intim antara kliennya dengan korban CT terjadi tanpa paksaan. Pasalnya, saat itu Gatot dan CT telah resmi menikah di mata agama (siri).

 


Ajukan Keberatan

Gatot Brajamusti (Adrian Putra/bintang.com)

"Kan kita sudah jelas bahwa saksi Citra tersebut sudah menjadi istri siri dari Aa Gatot Brajamusti. Apakah pantas (Gatot Brajamusti) dihukum sampai 15 tahun dengan dituntut melanggar Pasal 81 Ayat 2? Bagi kami sangat tidak logis," ucap Achmad Rulyansyah.

Sebagai tindak lanjut dari kekecewaan tersebut, pihak Gatot Brajamusti akan mengajukan pledoi atau keberatan terhadap tuntutan tersebut, 29 Maret 2018 mendatang.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya