Liputan6.com, Malang - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Malang, Jawa Timur, memprediksi transaksi keuangan di wilayah tersebut bakal naik signifikan selama beberapa bulan ke depan. Hal itu berkaitan dengan momen Pilkada Kota Malang, Pilgub Jawa Timur, hingga Pemilihan Presiden, tahun depan.
Kepala Perwakilan BI Malang, Dudi Herawadi mengatakan persentase kenaikan transaksi keuangan nontunai dampak dari Pilkada Kota Malang dan momen politik lain yang masih belum bisa diprediksi.
"Jelas, momen politik berdampak, ada kenaikan transaksi. Persentase kenaikannya tak bisa kami prediksi, yang penting kami perhatikan jangan sampai ada kekurangan uang," ujar Dudi di Malang, Rabu (14/3/2018).
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan data BI Malang, transaksi keuangan nontunai pada Februari 2018 kemarin mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun. Ada kenaikan tipis transaksi nontunai itu jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2017 lalu yang tercatat sebanyak lebih dari Rp 1,1 triliun.
Kewenangan Bank Indonesia hanya pada penyediaan kebutuhan keuangan masyarakat. Sedangkan, pengawasan seluruh transaksi keuangan jadi tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Berapa pun kebutuhan keuangan tiap bulan pasti kami siapkan. Tapi kalau menelusuri transaksi mencurigakan ya PPATK," ujar Dudi.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar mewaspadai potensi peredaran uang palsu. Periode Januari sampai awal Maret ditemukan sekitar 1.400 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
"Itu menunjukkan uang palsu sudah banyak beredar. Kami libatkan perbankan lain untuk mengawasi itu," ujar Dudi.
Rekening Dana Kampanye Paslon
Seluruh pasangan calon Pilkada Kota Malang sudah menyerahkan rekening dana kampanye saat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Berdasarkan data awal itu, dana kampanye pasangan M Anton–Syamsul Mahmud sebesar Rp 100 juta.
Dana awal pasangan Ya’qud Ananda Gudban–Wanedi sebesar Rp 62 juta. Sedangkan, pasangan Sutiaji–Sofyan Edi Jarwoko sebesar Rp 10 juta. Dijadwalkan April nanti ketiga pasangan itu harus menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Fajar Santosa mengatakan, tiap calon harus menyebutkan laporan terbaru sumbangan dana kampanye yang masuk ke rekening mereka.
"Kami siapkan akuntan publik yang akan mengaudit laporan masing–masing pasangan calon," kata Fajar.
Berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2017 tentang Pilkada, pasangan calon boleh menerima sumbangan kampanye paling besar Rp 75 juta dari pribadi. Penyumbang swasta dibatasi sebesar Rp 750 juta.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement