Liputan6.com, Jakarta - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah diproses di Mahkamah Agung (MA). Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan perkara kliennya sudah mendapat nomor laporan di MA.
"Sudah ada nomornya," kata dia di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 14 Maret 2018.
Advertisement
Josefina mengatakan pengacara Ahok baru diberitahu bahwa MA sudah menerima perkara Peninjauan Kembali.
"Kita baru dikasih pemberitahuan bahwa MA sudah terima dan sudah ada nomor. Itu saja," kata dia.
Menurut Josefina, MA biasanya mengeluarkan keputusan suatu perkara dengan rentan waktu 2-3 bulan. Selain itu, sudah tidak ada lagi sidang PK dan MA akan langsung mengeluarkan putusan.
"Enggak ada sidang lagi, langsung putusan nanti. kecuali kalau nanti dari majelis ada masih kurang apa mungkin dia pingin dengar apa ya kita bisa dipanggil," kata pengacara Ahok ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
2 Alasan
Sebelumnya Josefina Agatha Syukur, mengatakan ada dua alasan yang dipakai untuk mengajukan PK. Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur tiga dasar pengajuan PK, yakni adanya keadaan baru, adanya putusan yang saling bertentangan, dan adanya putusan yang memperlihatkan adanya suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.
"Yang kami gunakan adalah salah satunya kekhilafan hakim, kemudian juga ada alasan mengenai putusan terkait Buni Yani," kata Josefina usai sidang PK Ahok di bekas kantor PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin 26 Februari 2018.
Advertisement