Fokus, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu petang kemarin menggelar sidang tuntutan kasus pencabulan dengan terdakwa mantan Ketua Parfi Gatot Brajamusti.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Kamis (15/3/2018), sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dilakukan secara tertutup oleh majelis hakim.
Advertisement
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut guru spiritiual artis Reza Artamevia ini dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tuntutan hukuman maksimal ini dilakukan karena Gatot Brajamusti dinilai terbukti melakukan tindakan asusila kepada para korbannya.
"Karena perbuatan dia itu berlanjut dari tahun 2007 sampai 2011," ujar JPU Hadiman.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan maksimal yang diberikan oleh JPU. Pasalnya, terdakwa tidak melakukan pencabulan mengingat korban dan kliennya sudah berstatus sebagai suami istri.
"Dalam kasus ini JPU salah memaknai fakta-fakta yang ada di persidangan," kata kuasa hukum terdakwa Ahmad Rulyansyah.
Rencananya pada 27 Maret nanti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan membacakan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti dalam kasus lainnya, yakni kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka.