Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara artis Jennifer Dunn dalam kasus narkoba dinyatakan lengkap. Jennifer pun akan dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap dua hari ini, Kamis (15/3/2018). Usai dilimpahkan, artis yang kerap keluar masuk bui ini resmi menjadi tahanan Kejati DKI Jakarta dan menunggu jadwal sidang.
Advertisement
"Berkas perkara kan sudah lengkap, kami akan serahkan Jennifer dan barang bukti ke Kejati DKI hari ini," ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak, Kamis (15/3/2018).
Jennifer Dunn dan barang bukti akan dilimpahkan penyidik ke Kejati sekira pukul 10.00 WIB. "Tahap dua, penyerahan tersangka dan juga berkas perkaranya," kata Calvin.
Polisi menangkap artis Jennifer Dunn karena kasus narkoba. Dia ditangkap setelah polisi menangkap seorang kurir berinisial FS dengan barang bukti sabu seberat 0,6 garam.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman Penjara
Jennifer Dunn terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, dia juga terancam terkena denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.
Reporter : Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement