Sebelum Sidang, Fredrich Yunadi Sebut Sudah Laporkan Ketua KPK

Saat sidang akan dimulai, Fredrich Yunadi yang pada sidang sebelumnya berjanji tak akan bicara, malah mengeluarkan suara lantang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mar 2018, 11:35 WIB
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi usai mengikutisidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - [Fredrich Yunadi](Fredrich Yunadi kembali menjalani sidang kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis pagi. "") kembali menjalani sidang kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis pagi.

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, yakni dokter Alia dan dokter Michael Chia Cahaya. Kedua nama dokter tersebut muncul dalam dakwaan jaksa KPK terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) itu.

Saat sidang akan dimulai, Fredrich Yunadi yang pada sidang sebelumnya berjanji tak akan bicara, malah mengeluarkan suara lantang. Fredrich menyela sidang yang akan dimulai oleh Hakim Ketua Syaifudin Zuhri.

"Mohon maaf Yang Mulia, kami ingin menyampaikan, sesuai dengan perintah Yang Mulia pada sidang sebelumnya, kami sudah melaporkan salah satu pimpinan KPK ke penegak hukum," kata Fredrich, Kamis (15/3/2018).

Dalam sidang sebelumnya, Fredrich meminta agar hakim menghadirkan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam persidangan. Namun hal tersebut ditolak oleh hakim Syaifudin.

Fredrich Yunadi menyatakan bahwa Agus sudah membuat surat perintah penyidikan dan penggeledahan palsu tehadap dirinya.

"Kami melaporkan dengan dugaan melakukan pemalsuan. Kami ingin memberikan surat tembusan kepada majelis," kata dia.

Hakim Syaifudin pun akhirnya menerima surat tembusan pelaporan Ketua KPK Agus Rahardjo itu.


Fredrich Aktor Utama

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi berbincang dengan tim kuasa hukumnya saat jeda sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3). Sidangdilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov). Keduanya diduga merekayasa sakit mantan Ketua DPR RI itu untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di waktu yang berbeda ini, terpapar peran dan siasat keduanya dalam melindungi Setnov.

Jaksa KPK Takdir Suhan mengatakan, Fredrich merupakan aktor utama dalam perkara ini. Sedangkan Bimanesh, setelah pihak KPK mendapatkan bukti, menyatakan turut andil dalam pemufakatan jahat tersebut.

Sesuai dengan dakwaan, keduanya memiliki peran dan siasat yang saling melengkapi satu sama lain. Peran dan siasat yang mereka lakukan agar Setnov terlihat sakit sungguhan dengan benjolan di kepala seperti "bakpao" dan lainnya.

Fredrich yang merupakan mantan kuasa hukum Setnov ini yang memulai sandiwara sakit Setnov. Fredrich menghubungi Bimanesh yang merupakan teman dekatnya untuk melakukan kongkalikong ini.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya