Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI serius tanggapi dampak pengambilan air tanah yang menyebabkan penurunan permukaan tanah dari 30 hingga 60 cm per tahun. Untuk itu, peraturan untuk pelarangan pengambilan air tanah di ibu kota akan segera digarap.
"Jadi bukan seperti pisau tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini betul-betul kita enforce kita laksanakan di beberapa level," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno di Balai Kota Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Advertisement
Menurut Sandiaga, salah satu cara menghentikan pencurian air tanah adalah dengan menyetop pengambilan air tanah dengan regulasi.
"Kita buat regulasinya dulu," kata Sandi.
Aturan, dia melanjutkan, akan dibuat setingkat Peraturan Daerah (Perda), agar memiliki kekuatan hukum paling tinggi.
Kader Gerindra ini juga tengah mempersiapkan pasokan air bersih untuk mengganti air tanah yang akan dilarang. Saat ini PAM baru bisa memasok sebanyak 60 persen air bersih kepada pelanggan.
"Kita harus ada inovasinya," ucap Sandi.
Menurutnya, Menteri PUPR mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang serius menangani permasalahan air tanah. Apalagi saat ini pemprov tidak hanya akan menyasar larangan di perumahan namun juga industri besar.
Razia Gedung Tinggi
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi pengolahan air limbah serta pemanfaatan air tanah di bangunan gedung dan perumahan, merazia gedung tinggi yang melanggar pengelolaan air tanah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, razia di gedung-gedung itu untuk memastikan semua pihak menaati aturan. Selain itu, Anies menegaskan bahwa aturan berlaku tidak hanya bagi masyarakat kecil, tetapi juga untuk pengusaha besar.
"Ini seperti razia gedung tinggi, untuk memastikan mereka menaati semua aturan. kita ingin pada semua pesan yang jelas bahwa penegakan aturan di DKI bukan hanya pada mereka yang kecil dan lemah. Penegakan aturan juga pada mereka yang kuat dan besar. Semua yang berada di lingkungan Pemprov DKI harus taat pada aturan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin, 12 Maret 2018.
Mantan Mendikbud itu mencontohkan selama ini banyak kasus PKL yang berjualan di trotoar ditindak tegas. Namun, pelanggar aturan air tanah, yakni pengelola gedung tinggi, tidak ditindak tegas. Oleh karena itu, ia ingin penegakan hukum berlaku untuk semua kalangan.
"Seringkali kita menyaksikan pedagang pedagang yang berjualan di trotoar difoto, fotonya diedarkan. Mereka memang melanggar aturan karena kebutuhan. Di belakangmya ada gedung tinggi, yang itu juga melanggar aturan karena menyedot air tanah tanpa mengikuti tata kelola governance. Tapi kecenderungan kita adalah menegakan hukum pada mereka yang lemah dan melewatkan mereka yang besar," ucap Anies.
Advertisement