Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) berlaku secara efektif mulai hari ini. Untuk penomoran UU tengah dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
DPR sudah menjadwalkan pelantikan pimpinan tambahan dari Fraksi PDIP pada Selasa 20 Maret 2018. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan akan mengirim surat ke fraksi PDI Perjuangan guna mengirimkan nama calon yang akan dilantik.
Advertisement
"Maka kami akan menunggu siapa yang akan dikirim oleh PDI Perjuangan untuk mengisi kursi yang kosong di Wakil Ketua DPR RI," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Penambahan satu pimpinan DPR merupakan bagian dari amanat UU MD3 yang baru. Dengan begitu, pimpinan di DPR akan berjumlah enam orang.
Pengesahan UU MD3 sendiri sempat mengalami tarik ulur di eksekutif. Presiden Jokowi menolak menandatanganinya.
Ia sadar UU MD3 menuai banyak kecaman dari masyarakat. ""Kenapa saya tidak tanda tangani, ya saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," ucap Jokowi.
Namun, berdasarkan aturan, undang-undang otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan di Paripurna DPR, meski presiden tidak membubuhkan tanda tangan.
Bukan Kali Pertama
Bamsoet mengatakan sebenarnya preseden itu bukan kali pertama suatu undang-undang tidak ditandatangani presiden. Saat pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri hal serupa juga terjadi di beberapa undang-undang.
Bamsoet meminta masyarakat yang keberatan dengan UU MD3 mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Semua peristiwa pasti kita ambil pelajarannya," jelas Bamsoet.
Advertisement