Liputan6.com, Jakarta - Perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diproses di Mahkamah Agung. Juru Bicara MA, Hakim Agung Suhadi, mengatakan perkara Ahok sudah diproses Administrasi dan dinyatakan syarat terpenuhi.
"Perkara itu awalnya masuk di bagian umum disortir disitu kemudian pindah direktur pidana yang meneliti apakah persyaratan-persyaratannya itu sudah terpenuhi atau tidak kemudian disitu sudah di acc bahwa terpenuhi," kata Suhadi di Gedung MA, Kamis (15/3/2018).
Advertisement
Perkara tersebut, kata Suhadi, sudah bernomor. Nama-nama hakim yang nantinya tergabung dalam majelis dalam perkara PK Ahok juga sudah dipilih.
"Sekarang sudah bernomor, Nomor 11PK/B/2018. Setelah itu didistribusi ke pimpinan MA, kemudian beralih ketua kamar pidana dan sudah ditetapkan majelisnya," ujarnya
Putusan perkara PK Ahok itu, menurut Suhadi, akan diketuk tidak lama lagi. "Paling lama dua minggu akan datang sudah putus. Saya tidak akan tetapkan tanggalnya karena nanti terlalu banyak yang menanti," ia berujar.
Tak Ada Sidang
Sebelumnya, pengacara Ahok, Josefina, mengatakan nantinya tidak akan ada lagi sidang PK. Ia menjelaskan MA akan langsung mengeluarkan putusan.
"Kecuali kalau nanti dari majelis ada masih kurang apa mungkn dia pingin dengar apa ya kita bisa dipanggil," tandasnya.
Sebelumnya, terdapat beberapa poin pertimbangan Ahok dalam pengajuan PK, salah satunya vonis terhadap Buni Yani 1,5 tahun di Pengadilan Negeri Bandung.
Advertisement