Liputan6.com, Banda Aceh - Pemerintahan Aceh melalui Dinas Syariat Islam Aceh mewacanakan penerapan hukum kisas (qishash) bagi para pelaku kejahatan seperti pembunuhan. Penerapan ini diklaim untuk menekan angka kriminalitas yang terjadi di Aceh.
Sebelum menerapkan hukum tersebut, Dinas Syariat Islam Aceh akan terlebih dahulu menggelar penelitian dengan melibatkan kampus. Dinas Syariat Islam juga akan melihat dukungan masyarakat serta kesiapan warga jika hukum ini diterapkan.
"Setelah ada penelitian baru kita meningkat ke upaya penyusunan naskah akademik dan draf dari hukum tersebut. Penelitiannya kita rencanakan dalam tahun 2018 ini," ucap Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Aceh, Dr Syukri, Rabu, 14 Maret 2018.
Baca Juga
Advertisement
Syukri menekankan, hukum kisas akan diberlakukan untuk menurunkan angka kriminalitas di Aceh, khususnya kasus pembunuhan. Jika hukum syariat benar-benar konsisten diterapkan, maka kasus kriminalitas seperti pembunuhan akan menurun bahkan hilang. Sebab, ada ketakutan bagi para pelaku akan dihukum secara hukum kisas.
"Dalam Alquran, Allah telah menyatakan bahwa dalam hukum kisas itu ada jaminan kehidupan buat kalian wahai orang-orang yang berakal. Apa maksud jaminan kehidupan, bahwa dengan memberlakukan hukum syariat akan terjamin nyawa-nyawa orang tidak akan melayang lagi? Kenapa?" katanya.
Pejabat Dinas Syariat Islam Aceh itu kemudian menjelaskan. "Karena orang sudah takut akan membunuh. Ketika orang sudah takut membunuh, maka nyawa orang lain akan selamat, nyawa dia juga akan selamat," ungkapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hukuman terhadap Pembunuh Dinilai Ringan
Syukri menilai, hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku pembunuhan selama ini masih tergolong ringan. Alhasil, setelah keluar dari penjara, pelaku bukan tidak mungkin mengulangi kejahatannya.
Dalam pelaksanaan hukuman kisas ini, pelaku juga akan menjalani proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga seterusnya. Dia mengimbau agar semua kalangan tidak alergi ketika berbicara hukum kisas.
"Jadi ini masih wacana, kita lakukan penelitian dulu dalam tahun ini. Kita tidak ingin gegabah atau serta-merta karena sebelum menerapkan hukuman itu harus terlebih dahulu menyiapkan masyarakat apakah menerima hukuman ini. Tidak langsung simsalabin jadi, kita akan melakukan dengan penuh pertimbangan," tuturnya.
Menurut Syukri, hukum kisas yang diwacanakan ini nantinya akan berdiri sendiri. Lebih jelasnya, berbeda dengan penerapan hukum Jinayah yang saat ini telah berlaku di Aceh.
Sekadar informasi, kisas atau qishash dalam bahasa Arab adalah istilah dalam hukum Islam yang berarti pembalasan (memberi hukuman yang setimpal), mirip dengan istilah "utang nyawa dibayar nyawa".
Dalam kasus pembunuhan, hukum kisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh, seperti penerapan hukum pancung di Arab Saudi.
Advertisement