Kementerian ESDM Dorong Pengusaha Investasi di Sektor Energi

Kementerian ESDM menyatakan sudah sederhanakan aturan terutama di kegiatan penyaluran BBM, LPG, dan BBG.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Mar 2018, 13:05 WIB
Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak pengusaha investasi dalam kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquified Petroleum Gas (LPG) dan Bahan Bakar Gas (BBG). Lantaran saat ini Kementerian ESDM sudah menyederhanakan aturan.

Salah satunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran BBM, LPG dan BBM. Kementerian ESDM pun sosialisasikan aturan tersebut kepada pelaku usaha di sektor migas.

"Kami sosialisasikan Peraturan Menteri ESDM No. 13 2018, terkait kegaiatan penyaluran BBM,BBG dan LPG," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas Kementerian ESDM. Harya Adityawarman, di Kantor Ditjen Migas, Kamis (15/3/2018).

Harya mengungkapkan, payung hukum tersebut menyederhanakan aturan bagi lembaga penyalur migas, dengan menghapus syarat S‎urat Keterangan Penyalur (SKP) untuk menjadi penyalur BBM, BBG dan LPG yang diterbitkan Ditjen Migas.‎ Dengan begitu, pengusaha yang ingin menjadi lembaga penyalur cukup melaporkan dokumen pendirian lembaga penyalur ke Ditjen Migas.

"Apa yang bedakan aturan sebelumnya pertama terkait dengan SKP (surat keterangan penyalur). Waktu sebelum adanya ini SKP ini diterbitkan Ditjen Migas, ke depan dengan ini tidak ada lagi SKP mereka hanya melaporkan nanti Ditjen Migas mencantumkan daftar penyalur yang ditunjuk," ujar dia.

Harya pun mengajak para pengusaha menanamkan modalnya pada kegiatan penyaluran BBM, LPG dan BBG.  Lantaran saat ini peraturan dari Ditjen Migas sudah disederhanakan tidak lagi membuat SKP tetapi langsung mengajukan ke PT Pertamina (Persero), sehingga akan memudahkan kegiatan usaha.

"Dari awal saya sampaikan kalau mau investasi inilah saatnya, untuk sektor ESDM," ucap dia.

Peraturan tersebut membuat proses pembuatan perizinan penyaluran BBM, BBG dan LGP menjadi lebih cepat, dia menjamin hanya memakan waktu 15 hari dengan syarat dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.

"Di migas ini sekarang aturannya tegas namanya 10 -15 hari selesai, selama dokumen lengkap. ‎Yang buat lama ini dokumen kurang lengkap,"  kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

 

 


Kementerian ESDM Cabut 9 Izin Buat Kembangkan Energi Terbarukan

Pembangkit Listrik Tenaga Angin di Sulawesi Selatan (Foto:Liputan6.com/Maulandy R)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempermudah investasi pada sektor kelistrikan dan Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE). Caranya dengan memangkas perizinan dan aturan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kelistrikan Agoes ‎Triboesono mengatakan, peringkat kemudahan berusaha Indonesia berada di level 72 pada 2018, meningkat dari sebelumnya 106. Salah satu pemicunya kemudahan mendapatkan sambungan listrik. Peringkat kemudahan mendapatkan sambungan listrik meningkat dari 61 menjadi 23.

"Salah satu indikator kemudahan berbisnis adalah kemudahan mendapat mendapat sambungan listrik," kata Agoes, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Agoes menuturkan, Kementerian ESDM menyederhanakan 90 regulasi menjadi 20 regulasi untuk memudahkan berusaha di Indonesia. Selain itu agar meningkatkan investasi ketenagalistrikan. Salah satu regulasi yang dicabut terkait penerapan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang ketenagalistrikan.

"Sejak awal 2018 ini,‎ Kementerian ESDM telah menata terhadap puluhan regulasi dan perizinan yang diniai tumpang tindih dan sudah tidak relevan lagi," ujar dia.

Untuk sektor EBTKE, Kementerian ESDM menata regulasi dengan mencabut lima peraturan Menteri ESDM dan sembilan perizinan.

"Pencabutan telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2018 tentang pencabutan ‎Peraturan Menteri ESDM terkait kegiatan di budang EBTKE," ujar dia.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya