Usai Ricuh, Pemkot Batam Keluarkan Kebijakan Baru soal Taksi Online

Ada sejumlah aturan khusus sementara untuk taksi online yang beroperasi di Batam.

oleh Batamnews.co.id diperbarui 15 Mar 2018, 20:03 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Batam - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melalui Dinas Perhubungan setempat mengeluarkan kebijakan sementara terkait pengoperasian taksi online di wilayah itu. Salah satunya menentukan kuota taksi online atau daring (dalam jaringan) sebanyak 300 kendaraan yang bisa beroperasi. 

Selain itu, pihak aplicator diimbau untuk menerima taksi konvensional yang masih layak pakai. Hal ini berdasarkan kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Kepri, Pemkot Batam, Organda, perwakilan dari aplikasi serta asosiasi para pengemudi taksi online.

"Tentunya semua pihak mendukung Permenhub Nomor 108 Tahun 2017, ada beberapa kesepakatan yang ada dibahas tadi, kita juga ingin taksi konvensional juga bisa bergabung dengan aplikasi," ujar Kepala Dinas Perhubungan kota Batam (Dishub), Yusfa Hendri kepada Batamnews.co.id, di Kantor Wali Kota Batam, Rabu, 14 Maret 2018.

Yusfa menjelaskan kuota taksi online sebanyak 300 kendaraan yang diberikan pemerintah dan itu masih bersifat sementara waktu, menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh konsultan.

Untuk itu diimbau agar kepada pemilik aplikasi agar dapat melakukan seleksi secara terbuka dan transparan dalam menetapkan 300 kendaraan yang akan mengisi kuota.

"Sesuai pesan Wali Kota, seleksi dilakukan oleh pihak mereka sendiri dan dilakukan sejujur-jujurnya, karena yang terdaftar sudah ada 3 ribuan," kata Yusfa.

Sementara itu, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun menegaskan agar pemilik aplikasi tidak boleh merekrut sopir baru taksi online.

"Jangan lagi ada rekrutmen, karena driver sekarang sudah sangat melebihi kuota," kata Nurdin pada kesempatan yang sama.

Baca berita menarik lainnya dari Batamnews.co.id.

Simak video pilihan berikut ini:


16 Perusahaan Ajukan Diri Kelola Transportasi Online di Kepri

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Ada enam belas perusahaan yang sudah mengajukan izin angkutan sewa khusus kepada Provinsi Kepulauan Riau. Bahkan, empat di antaranya sudah lengkap.

Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Jahrum Ismail saat ditemui usai rapat bersama di Kantor Wali Kota Batam mengenai taksi online mengatakan bahwa dalam minggu ini seluruh berkas diusahakan lengkap agar izin prinsip angkutan sewa khusus dapat dikeluarkan.

"Setelah izin prinsip angkutan sewa khusus sudah dikeluarkan, maka mereka harus ikut uji KIR sesuai dengan Permenhub 108 Tahun 2017," ujar Jahrum, Rabu, 14 Maret 2018.

Setelah 16 perusahaan mendapat izin prinsip, maka kuota yang sebanyak 300 kendaraan akan dibagi rata, di luar itu adalah ilegal.

Izin prinsip tersebut akan dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur empat hal, yaitu kuata, zonasi wilayah, mekanisme izin, dan tarif atas bawah.

"Sisa yang tidak masuk kuota 300? Kalau kuota sudah 300 di luar itu taksi online yang beroperasi itu berarti ilegal. Kalau legal harus dilaksanakan penindakan hukum, pihak kepolisian lah," jelasnya.

Ia menyebutkan taksi konvensional diberikan kesempatan untuk masuk aplikasi sebagai salah satu jalan keluar. Namun, untuk kuota taksi konvensional sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tidak termasuk dengan kuota taksi online.

"Tetap saja kuota mereka, contoh dua ribu untuk kuota taksi konvensional maka tidak diganggu lagi," katanya.

Untuk pengawasan kuota untuk taksi online yang sudah ditetapkan, pihaknya akan memiliki digital (server) yang berisikan data-data dari para sopir. Namun, data-data tersebut akan dikirim oleh Kementerian Kominfo.

"Jadi pengawasannya akan mudah," kata dia.

Jahrum berharap dengan adanya kesepakatan bersama ini, maka konflik antara taksi konvensional dan taksi online dapat berhenti.

"Mudah-mudahan tidak lagi ada konflik di lapangan, karena pemerintah tengah berupaya menjembatani dan berbuat semaksimal mungkin," dia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya