Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menegur terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP, Fredrich Yunadi.
Awalnya, jaksa KPK sedang bertanya kepada saksi dokter Rumah Sakit Permata Hijau, Alia, yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor. Jaksa KPK lainnya, langsung melakukan interupsi.
Advertisement
"Kami selaku penuntut umum sangat keberatan dengan perilaku terdakwa. Tadi yang saya lihat, yang kami lihat, tadi terdakwa menggunakan anggota tubuhnya seperti ini ketika penuntut umum akan bertanya," ujar Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Saat menyela persidangan, Jaksa Roy Riady menyatakan telah melihat Fredrich Yunadi melakukan gerakan yang meledek jaksa seperti orang sinting. Jari Fredrich berada di depan dahi dan menggerakan jari tersebut. Gerakan yang biasa ditujukan untuk menghina orang yang sakit jiwa.
"Saya harap jika ada perbuatan terdakwa yang tidak patut, kami mengingatkan agar ketua majelis mengingatkan terdakwa, bila perlu dikeluarkan terdakwa dari ruangan persidangan ini," Jaksa Roy menambahkan.
Hormati Persidangan
Jaksa Roy juga meminta Fredrich untuk menghormati jalannya persidangan. Pernyataan tersebut juga ditujukan kepada tim penasihat hukum Fredrich.
"Yang kedua, apabila pertanyaan JPU seandainya memang dianggap keberatan oleh penasihat hukum, bisa disampaikan kepada majelis, bukan melakukan gerakan-gerakan tubuh yang bisa melecehkan kami di sini, terima kasih yang mulia," kata Jaksa Roy.
Namun sayang, gerakan tangan Fredrich yang dianggap Jaksa Roy melecehkan penuntut umum tak dilihat oleh majelis hakim. Hakim Ketua Syaifudin Zuhri hanya mengingatkan agar terdakwa koperatif.
"Kebetulan kami tidak lihat, kalau memang ada, mohon untuk bisa menghormati persidangan,” kata Hakim Syaifudin.
Advertisement