Liputan6.com, Jakarta Polri mengomentari Revisi Undang-Undang Anti-Terorisme yang tengah digodok DPR. Di dalamnya terdapat hal yang mengatur keterlibatan TNI dalam menangani kasus terorisme.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, keikutsertaan TNI dalam menangani kasus terorisme bukan hal baru. Di beberapa operasi, TNI kerap dilibatkan untuk membantu polisi.
Advertisement
"Bukan hal baru. Di Poso TNI sudah main, operasi Tinombala sudah main," ujar Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
Setyo menambahkan, Polri sudah cukup lama bekerja sama dengan TNI dalam menangani kasus terorisme. Bahkan menurut dia, Polri-TNI telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait terorisme.
"Sudah ada kerja samanya, sudah ada MoU-nya. Tinggal kita atur saja," kata dia.
Keterlibatan TNI dalam kasus terorisme bukan hanya bersifat back up. Pelibatan TNI bersifat situasional, seperti pada medan yang tidak mampu ditangani polisi.
"Kalau di laut, polisi nggak punya kapal di laut ya kita pakai angkatan laut. Kemudian di gunung-gunung yang punya kemampuan adalah TNI AD, ya kita libatkan nanti," terang Setyo.
Tak Ada Perbedaan Mencolok
Hanya saja TNI tidak memiliki kewenangan penegakan hukum dalam kasus terorisme ini.
"Ya kalau penyidikan ya tidak, itu kan tugas pokoknya polisi," ucap dia.
Tidak ada perbedaan yang mencolok terkait keterlibatan TNI dalam menangani kasus terorisme dulu dan nanti. Hanya saja ketika RUU Anti-Terorisme disahkan, dasar kerjasama tersebut semakin kuat.
"Intinya bahwa terkait terorisme TNI sudah dilibatkan. Dengan adanya UU untuk memperkuat saja," Setyo menandaskan.
Advertisement