Detik-Detik Kasus Jennifer Dunn Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan karena berkas pemeriksaan telah lengkap.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 15 Mar 2018, 18:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Setelah dinyatakan lengkap, berkas penyidikan tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, yakni Jennifer Dunn, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, beserta barang buktinya.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (15/3/2018), sebelum dibawa ke kejaksaan negeri, penyidik memeriksa kesehatan Jennifer Dunn. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan karena berkas pemeriksaan telah lengkap.

Kemudian berkas Jennifer diserahkan ke Kejaksaan Negeri Republik Indonesia (Kejari) sekaligus barang bukti berupa pipet dan telepon selular.

Jennifer Dunn ditangkap di rumahnya di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 31 Desember 2017, dengan barang bukti jenis sabu seberat 0,6 gram.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya