Pengawasan Penyalur BBM hingga BBG Tetap Ketat

Kementerian ESDM akan tetap awasi penyaluran BBM, LPG dan BBG agar tidak disalahgunakan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Mar 2018, 18:56 WIB
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Jumat (2/2). Namun demikian. kenaikan inflasi masih terhitung kecil jika minyak dunia tidak mengalami lonjakan harga. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap memperketat pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquified Petroleum Gas (LPG) dan Bahan Bakar Gas (BBG), meski ‎telah memberikan kemudahan untuk lembaga penyalur.

‎Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Harya Adityawarman mengatakan, pihaknya akan tetap mengawasi penyaluran BBM, LPG dan BBG agar tidak disalahgunakan.

‎Selain itu, akan memberikan tindakan bagi lembaga penyalur yang menyalahgunakan, tindakan tersebut berupa teguran, pemberhentian sementara kegiatan penyaluran dan yang terberat pencabutan izin penyaluran.

"Sanksi ada tahapannya, teguran, pemberhentian sementara, kemudian izin dicabut," kata Harya, di Kantor Direktorat Jenderal Migas, Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Harya menuturkan, kemudahan menjadi lembaga BBM, LPG dan BBG  tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang lembaga penyalur BBM, LPG dan BBG.

Dia menjelaskan, kemudahan tersebut berupa penghapusan syarat pembuatan Surat Keterangan Penyalur (SKP) di Ditjen Migas. Dengan begitu calon lembaga penyalur hanya membuat laporan saja dengan menyertakan dokumen yang telah ditentukan. 

Calon lembaga penyalur cukup mengajukan ke badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan BBM, LPG dan BBG.‎ Tidak perlu lagi memproses pembuatan SKP di Ditjen Migas. ‎"Ini kemudahan dulunya harus pakai birokrasi kemudian dipangkas," ujar dia.

 

 


Kementerian ESDM Dorong Pengusaha Investasi di Sektor Energi

Ilustrasi Tambang Minyak (iStock)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajak pengusaha investasi dalam kegiatan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquified Petroleum Gas (LPG) dan Bahan Bakar Gas (BBG). Lantaran saat ini Kementerian ESDM sudah menyederhanakan aturan.

Salah satunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran BBM, LPG dan BBM. Kementerian ESDM pun sosialisasikan aturan tersebut kepada pelaku usaha di sektor migas.

"Kami sosialisasikan Peraturan Menteri ESDM No. 13 2018, terkait kegaiatan penyaluran BBM,BBG dan LPG," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas Kementerian ESDM. Harya Adityawarman, di Kantor Ditjen Migas, Kamis 15 Maret 2018.

Harya mengungkapkan, payung hukum tersebut menyederhanakan aturan bagi lembaga penyalur migas, dengan menghapus syarat S‎urat Keterangan Penyalur (SKP) untuk menjadi penyalur BBM, BBG dan LPG yang diterbitkan Ditjen Migas.‎ Dengan begitu, pengusaha yang ingin menjadi lembaga penyalur cukup melaporkan dokumen pendirian lembaga penyalur ke Ditjen Migas.

"Apa yang bedakan aturan sebelumnya pertama terkait dengan SKP (surat keterangan penyalur). Waktu sebelum adanya ini SKP ini diterbitkan Ditjen Migas, ke depan dengan ini tidak ada lagi SKP mereka hanya melaporkan nanti Ditjen Migas mencantumkan daftar penyalur yang ditunjuk," ujar dia.

Harya pun mengajak para pengusaha menanamkan modalnya pada kegiatan penyaluran BBM, LPG dan BBG.  Lantaran saat ini peraturan dari Ditjen Migas sudah disederhanakan tidak lagi membuat SKP tetapi langsung mengajukan ke PT Pertamina (Persero), sehingga akan memudahkan kegiatan usaha.

"Dari awal saya sampaikan kalau mau investasi inilah saatnya, untuk sektor ESDM," ucap dia.

Peraturan tersebut membuat proses pembuatan perizinan penyaluran BBM, BBG dan LGP menjadi lebih cepat, dia menjamin hanya memakan waktu 15 hari dengan syarat dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap.

"Di migas ini sekarang aturannya tegas namanya 10 -15 hari selesai, selama dokumen lengkap. ‎Yang buat lama ini dokumen kurang lengkap,"  kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya