Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPR Komisi II Miryam S Haryani ke Lapas Pondok Bambu. Langkah tersebut dilakukan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Miryam S Haryani, anggota DPR dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta (Pondok Bambu)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018).
Advertisement
Dalam perkaranya, politikus Partai Hanura itu diganjar hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Miryam S Haryani terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP saat bersaksi atas terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam amar putusan, majelis hakim menilai dakwaan JPU sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP telah terpenuhi.
Tidak Mendukung Pemerintah
Majelis dalam pertimbangannya melihat Miryam sebagai anggota DPR tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dia juga dianggap tidak mengakui perbuatannya.
Adapun yang meringankan Miryam belum pernah dihukum dan sopan saat menjalani persidangan.
Kemudian dalam amar putusan majelis juga berpendapat, terdakwa Miryam tidak mendapat tekanan dan ancaman dari tiga penyidik KPK, Novel Baswedan, Ambarita Damanik, dan M Irwan Susanto selama menjalani pemeriksaan di KPK. Pemeriksaan berlangsung pada tanggal 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017.
Hukuman Miryam ini lebih rendah tiga tahun. Dia sebelumnya dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Advertisement