MA Tolak Uji Materi Aturan Holding BUMN Tambang

Presiden Direktur Inalum, Budi Sadikin menuturkan, putusan MA memberikan kepastian hukum terkait status holding BUMN tambang.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Mar 2018, 20:34 WIB
Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Induk usaha pertambangan milik negara PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero), atau Inalum, menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materil materil soal aturan holding BUMN tambang yang diajukan oleh beberapa pihak.

Holding BUMN tambang itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Inalum yang diajukan oleh beberapa pihak. Putusan MA itu keluar pada 6 Maret 2018.

Hasil putusan atas perkara ini menegaskan PP 47/2017 tidak melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) BUMN dan UU Keuangan Negara, sehingga tetap sesuai dengan tujuan Undang-Undang Dasar (UUD 45) pasal 33 ayat 2 dan 3. Presiden Direktur Inalum, Budi G.Sadikin menuturkan, putusan MA itu memberikan kepastian hukum terkait status holding industri tambang.

“Keberadaan holding sebagai kepanjangan tangan negara, justru merupakan wujud nyata pelaksanaan UUD 1945 pasal 33,” kata Budi G Sadikin kepada wartawan, Kamis (15/3/2018).

Budi menambahkan, putusan ini akan meyakinkan semua pihak terkait tujuan utama holding.

"Yaitu untuk benar-benar menerapkan amanat UUD 1945 di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat," tambah Budi.

 


Digugat ke MA

Ilustrasi Foto Pertambangan (iStockphoto)

Sebelumnya, pembentukan induk usaha (‎holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan mendapat gugatan dari koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN. Gugatan tersebut diajukan karena kebijakan pemerintah menghapus beberapa perusahan BUMN untuk dijadikan satu dinilai melanggar konstitusi.

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Ahmad Redi mengatakan, uji materiel‎ atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Inalum, telah resmi didaftarkan ke Mahkamah Agung dengan permohonan teregistrasi di Kapaniteraan MA Nomor 001/HUM/2018.

"Permohonan uji materiil PP 47 Tahun 2017 ini merupakan bentuk ijtihad Konstitusional Koalisi, untuk memastikan bahwa holdingisasi yang dilakukan pemerintah dengan menghapus status BUMN (Persero) PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah ini merupakan kebijakan yang keliru karena bertentangan dgn Pasal 33 ayat 2 dan 3, serta Undang Undang Dasar (UUD) 1945, UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba," kata Ahmad, di Jakarta, Kamis 4 Januari 2018.

Menurutnya, negara kehilangan penguasaaan secara langsung atas PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah, padahal menurut UU Keuangan Negara, penyertaan modal negara harus melalui mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang berarti harus mendapat persetujuan DPR.

Dia melanjutkan, hilangnya kontrol Pemerintah dan DPR secara langsung pada PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah sangat berbahaya, mengingat telah terjadi tranformasi kekayaan negara menjadi bukan kekayaan negara lagi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini;

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya