Ekspresi terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, (15/3). Asma Dewi dijatuhi hukuman 5 bulan 15 hari terkait ujaran kebencian bernuansa SARA. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, (15/3). Asma secara sah dan terbukti melanggar Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, (15/3). Asma dinyatakan telah sengaja menghina suatu penguasa atau badan umun yang ada di Indonesia. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Terdakwa kasus ujaran kebencian Asma Dewi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, (15/3). Asma tidak mengakui kepada polisi bahwa dirinya terlibat sindikat Saracen. (Merdeka.com/Imam Buhori)