Liputan6.com, Jakarta - Jennifer Dunn resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hal tersebut terjadi begitu pemberkasan tahap kedua selesai.
Informasi itu diperoleh dari keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Raimel Jesaya di kantornya, Kamis (15/3/2018).
Baca Juga
Advertisement
"(Jennifer Dunn) Kami akan tempatkan di Rutan Pondok Bambu. Ini sekarang dalam proses pemeriksaan tahap dua, yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya," ucap Raimel Jesaya.
Paling tidak selama 20 hari Jennifer Dunn akan mendekam di rumah tahanan tersebut. Sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saksikan video berikut ini:
Ditahan 20 Hari
"Mulai hari ini terhitung 20 hari ke depan, kewenangan penuntut umum melakukan penahanan," ujarnya.
Sementara itu, jadwal sidang Jennifer Dunn sendiri masih belum dapat ditentukan. Yang pasti, pihaknya akan merampungkannya secepat mungkin.
Advertisement
Disidang
"Kalau pelimpahan perkaranya itu dalam waktu dekat, pokoknya setelah ini kami akan melakukan penuntutan. Semua proses pelimpahannya akan segera dilaksanakan, (Sidangnya) enggak lamalah, sesegera mungkin, bisa seminggu, bisa beberapa hari ke depan," tutur Raimel Jesaya.
Hukuman Seumur Hidup
Untuk maksimal hukuman yang akan didapatkan Jennifer Dunn, apabila merujuk ke pasal yang dikenakan, maka hukuman terberatnya adalah hukuman seumur hidup.
Advertisement
Fakta Persidangan
"Nanti kita lihat di fakta persidangannya untuk lebih lengkapnya. Kalau pasal 112-114 yaitu bisa sampai seumur hidup. Tapi kita kan tentu melihat dari fakta perbuatan," tutur Raimel.