Liputan6.com, Cilacap - Sebanyak Delapan narapidana terorisme (napiter) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang dan Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua ke Lapas Pasir Putih Nusakambangan, Kamis, 15 Maret 2018.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham), Ade Kusmanto mengatakan, delapan napi terorisme tersebut dipindah lantaran berisiko tinggi menyebarkan pengaruh radikalisme kepada napi lainnya.
Baca Juga
Advertisement
Delapan napi terorisme ini juga masih berhubungan dengan jaringan mereka di luar, jika masih berada di lapas yang masih tercampur antara napi teroris dengan napi umum. Pasalnya, hubungan antar napi tak dibatasi.
Menurut Ade, mereka dipindah ke Lapas Pasir Putih Nusakambangan lantaran memiliki kemampuan mengorganisasi, mengarahkan dan menggerakkan jaringan terorisme, kendati berada di dalam Lapas.
Dia mengklaim, delapan napi terorisme ini dipindah setelah terlebih dahulu dilakukan assesment terhadap sejumlah napiter. Berdasar evaluasi, kedelapan napi ini yang dinilai harus cepat dipindah ke High Risk Terorism Prison, Lapas Pasir Putih.
"Narapidana yang ini sudah diassement, sudah mendapat penilaian assesment risiko dan assement kebutuhan. Terpilihlah narapidana yang ini, begitu. Kami bekerjasama dengan kepolisian," ucapnya, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis sore.
Nama-Nama 8 Napi Terorisme yang Dipindah
“Narapidana yang ini sudah diassement, sudah mendapat penilaian assesment risiko dan assement kebutuhan. Terpilihlah narapidana yang ini, begitu. Kami bekerjasama dengan kepolisian,” ucapnya, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis sore.
Delapan napi terorisme, tiga berasal dari Lapas Cipinang, lima lainnya dari Mako Brimob Kelapa Dua.Tiga napi teroris dari Lapas Cipinang adalah, Ali Zaenal Abidin, Awaluddin, dan Erwin Madani.
Adapun lima napi teroris dari Mako Brimob Kelapa Dua adalah Wandi Supandi pidana 5 tahun, Saulihun bin Suryani pidana 7 tahun, Taufik Hidayat pid 6 tahun 8 bulan, Jumri pidana 10 th dan Juhanda alias Jo pidana seumur Hidup.
Saat ini, kedelapan napi tersebut sudah sampai di Lapas Pasir Putih dan segera diassesment oleh pihak lapas. Soal penempatannya, Ade mengaku masih belum menerima informasi.
Tetapi, rencananya masing-masing napi terorisme tersebut akan ditempatkan di sel terpisah, atau satu napi satu sel.
"Ya betul, ada juga yang waiting list," Ade mengungkapkan.
Advertisement
Napi Tak Singgah di Lapas Batu, Sebagaimana Kebiasaan Nusakambangan
Lapas Pasir Putih telah diresmikan sebagai Lapas High Risk Terorisme. Napi-napi teroris dari seluruh Indonesia yang berkategori risiko tinggi ditempatkan di lapas ini. Pemindahan, dilakukan secara bertahap.
“Ya, jadi mereka itu kan memiliki kemampuan menyebarkan paham radikal, memengaruhi, berisiko melarikan diri, punya akses ke luar, berkomunikasi kembali dengan jaringannya,” dia mengungkapkan.
Mengenai rencana penempatan di Lapas Pasir Putih, Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Sudjonggo membenarkan pemindahan napi teroris tersebut. Tetapi, Ia enggan mengonfirmasi nama-nama napi dan sistem penempatannya.
Sudjonggo beralasan saat ini Lapas Pasir Putih sudah menjadi Lapas High Risk Terorism dan bersifat mandiri. Sebab itu, yang paling tahu mengenai nama, alasan dan penempatan napi terorisme di Lapas Pasir Putih adalah pihak Lapas Pasir Putih sendiri.
Sekilas Lapas Pasir Putih,
Ia juga menjelaskan, delapan napi tersebut tak singgah dan diorientasi di Lapas Batu, Nusakambangan seperti kebiasaan sebelumnya. Mereka langsung dibawa ke Lapas Pasir Putih. Sebab, Lapas Batu saat ini sudah berfungsi sebagai Lapas High Risk Narkoba.
“Saya menerima informasinya iya. Tetapi itu langsung ke Lapas Pasir Putih, dan mohon untuk keterangan informasinya, karena Lapas Pasir Putih itu kan berdiri sendiri, High Risk berdiri sendiri,” Sudjonggo menjelaskan.
Diketahui, Lapas Pasir Putih telah diresmikan sebagai Lapas High Risk Terorisme. Napi-napi teroris dari seluruh Indonesia yang berkategori risiko tinggi ditempatkan di lapas ini.
Kategori risiko tinggi tersebut antara lain berpotensi menyebarkan paham radikal kepada napi lainnya dan mengendalikan jaringan dari dalam sel tahanan.
Di Lapas Pasir Putih, seluruh hubungan dengan pihak luar dibatasi. Selama 24 jam, kegiatan para napi terorisme diawasi dengan ketat. Peralatan berteknologi tinggi juga ditempatkan di Lapas ini untuk memastikan sterilnya lapas.
Advertisement