Liputan6.com, Palembang - Aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), pada hari Selasa, 6 Maret 2018, ternyata berbuntut panjang.
Calon Bupati (Cabup) Muara Enim, Syamsul Bahri yang melaporkan Adriansyah, atas dugaan pencemaran nama baik terkait Politik Uang, kini dilaporkan balik oleh terlapor.
Adriansyah yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Muara Enim melaporkan Syamsul Bahri atas tuduhan yang sama.
Baca Juga
Advertisement
Laporan tersebut dilayangkan ke SPKT Polres Muara Enim, pada hari Kamis (15/3) sekitar pukul 10.30 WIB, dengan nomor STTLP/88/III/2018/Sumsel/Polres Muara Enim.
Laporan Syamsul Bahri ke Polres Muara Enim , yang sengaja dipublikasikan ke media massa di Sumsel membuat Adriansyah berang dan tidak terima.
Pengaduan tersebut berawal dari aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Zulkifli Hasan, saat blusukan di Pasar Tradisional Muara Enim.
“Dengan adanya laporan, sangat merugikan merugikan saya. Tidak hanya pencemaran nama baik, tapi juga mengganggu ketenangan keluarga saya,” ujarnya kepada Liputan6.com.
Salah satu yang membuat Adriansyah tergerak untuk melaporkan balik Cabup Muara Enim nomor urut 1 ini, karena dia merasa sedih saat anaknya bertanya mengapa dia dilaporkan ke polisi.
Padahal dia hanya memposting kritikannya terhadap aksi Zulkifli Hasan, yang juga didampingi oleh Cabup Muara Enim Syamsul Bahri.
Kritik Calon Bupati
Sebagai masyarakat yang taat hukum, Adriansyah merasa wajib melaporkan tindakan yang merugikan dirinya. Laporan ini diharapkannya bisa membuat Syamsul Bahri sadar, karena telah melakukan tindakan yang salah.
“Dia itu seorang calon bupati. Bagaimana jika nanti terpilih menjadi Bupati Muara Enim. Masyarakat yang melakukan kritikan kepadanya , nanti akan dilaporkannya juga ke polisi,” ujarnya.
Kendati sudah dilaporkan, namun Adriansyah tetap tidak gentar untuk terus melayangkan kritikan kepada siapa saja yang dianggapnya harus dikritik.
Adriansyah pun mengajak masyarakat Kabupaten Muara Enim, untuk tidak takut melayangkan kritikan.
Menurutnya, kritikan yang disampaikannya, merupakan bagian dari tanggungjawab moral, untuk menjadikan Pilkada Muara Enim lebih baik lagi.
Pelaporan Syamsul Bahri ke dirinya, ditanggapinya sebagai bentuk kepanikan cabup Muara Enim akan tuduhan Politik Uang.
Advertisement
Pensiunan PNS
Tidak hanya mempermasalahkan laporan Syamsul Bahri. Adriansyah juga mempertanyakan status Cabup nomor urut 1 ini, yang diduga masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Muara Enim.
“Kalau dia masih jadi PNS aktif, kenapa bisa lolos sebagai Cabup Muara Enim. Dari Undang-Undang Pilkada, PNS harus mengundurkan diri,” katanya.
Saat ditanyakan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muara Enim, administrasi Syamsul Bahri sebelum ditetapkan sebagai paslon Pilkada Muara Enim sudah lengkap dan memenuhi persyaratan.
Menurut anggota Divisi Teknis KPU Muara Enim, Ahyauddin, saat mendaftarkan diri, Syamsul Bahri sudah berstatus pensiunan PNS.
“Surat Keterangan (SK) pensiunnya sudah ada dan langsung diserahkan ke kami. Syamsul Bahri pensiun pada bulan Febuari 2018,”ujarnya.
KPU Muara Enim menjamin proses seleksi administrasi Pilkada Muara Enim sudah sangat ketat. Jika ada paslon yang masih terdaftar sebagai PNS, TNI, Polri ataupun anggota dewan, wajib melayangkan surat pengunduran diri.
Saksikan video pilihan berikut ini: