Fokus, Jakarta - Ratusan orang yang tergabung dalam elemen presidium rakyat menggugat, berunjuk rasa menolak pengesahan revisi Undang-undang MD3, di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Massa menuntut agar MK membatalkan revisi tersebut yang dianggap menutup ruang gerak rakyat untuk bersuara.
Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Kamis (15/3/2018), kericuhan bahkan terjadi saat unjuk rasa oleh mahasiswa Sidoarjo, di gedung DPRD Sidoarjo. Massa yang mencoba merangsek masuk ke dalam gedung, berhasil menemui ketua DPRD dan bupati di dalam ruang sidang. Para pendemo berharap, aspirasinya dapat disampaikan ke DPR.
Advertisement
Sementara Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3 berlaku secara efektif hari ini. Meski tidak ditandatangani presiden, secara otomatis Undang-undang nomor dua tahun 2018 itu berlaku, setelah 30 hari disahkan di paripurna DPR. Sementara itu DPR menjamin kebebasan masyarakat atas berlakunya Undang-undang MD3.
Revisi undang-undang yang dianggap memicu kontroversi diantaranya, langkah hukum yang akan diambil DPR jika ada pihak yang merendahkan kehormatan DPR. Pemanggilan paksa menggunakan polisi bagi pihak-pihak yang sedang diperiksa DPR. Selain itu pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana harus ada pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan MKD atau izin presiden. Serta penambahan unsur pimpinan di MPR, DPR dan MKD.