Liputan6.com, Jakarta Berkas kasus dugaan penganiayaan ustaz Umar Basri seorang pimpinan ponpes di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Asep Ukin (60), dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Dengan demikian kasus tersebut akan berlanjut ke persidangan.
Berkas dikirimkan pada Selasa 13 Maret 2018. Sehari setelah itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan lengkap berkas tersebut.
Advertisement
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana membenarkan perihal selesainya penyidikan di kepolisian. Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini, meski tersangka memiliki gangguan jiwa saat melakukan penganiayaan, kata Umar, bukan berarti polisi menghentikan penyidikannya.
"Hakim yang akan memutuskan apakah terdakwa bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya atau tidak, berdasarkan pemeriksaan di persidangan dan keterangan para ahli," kata Umar.
"Jadi bukan berarti polisi tidak meneruskan penyidikannya, hakim yang akan memutuskan," dia menambahkan.
Kronologi Penganiayaan
Sabtu, 27 Januari 2018, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayah, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, Kiai Haji Umar Basri dianiaya orang tak dikenal usai salat subuh berjamaah. Hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit. Kurang dari 24 jam, Asep Ukin ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis jiwa disebutkan, pelaku menderita gangguan jiwa berat. Karena saat diperiksa polisi, jawabannya selalu melantur.
"Riwayat pengobatan tidak teratur berdasar keterangan keluarga. Yang bersangkutan punya gangguan jiwa berat sejak 15 tahun yang lalu," jelas Dokter Spesialis Kejiwaan Leony Wijaya.
Advertisement