Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari meluruskan pernyataan terkait tidak wajibnya seorang presiden untuk cuti ketika kembali berkontestasi dalam pilpres. Menurut Hasyim, cuti tetap diharuskan terhadap presiden sekalipun, ketika sang presiden ingin ikut kembali mencalonkan diri di pilpres mendatang.
"Untuk pilpres, pada dasarnya kalau misalnya orang yang masih menduduki jabatan sebagai presiden itu nyalon lagi, maka kemudian punya hak untuk kampanye, dalam gunakan haknya dibentukkan UU harus cuti di luar tanggungan negara," ucap Hasyim di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Advertisement
Hasyim menjelaskan, cuti di luar tanggungan negara diperlukan, agar presiden tidak menggunakan fasilitas negara ketika kampanye. Kecuali mengenai keamanan, presiden petahana tetap mendapatkan fasilitas keamanan setingkat Paspamres.
"Supaya walaupun seseorang itu masih memiliki jabatan presiden, ketika kampanye tidak menggunakan fasilitas jabatanya, ini agar setara dengan pasangan lain yang tidak sedang duduki jabatan presiden," ujar dia.
Hasyim pun menyebutkan, nantinya surat izin cuti berupa surat pernyataan yang harus disampaikan kepada pihak KPU.
"Disampaikan kepada KPU bahwa pada hari ini sedang cuti kampanye," sebutnya.
Mekanisme aturan kampanye untuk Pilpres 2019 memang belum ada. Namun, Hasyim menegaskan, mekanisme akan segera diatur. Aturan itu akan hadir guna membedakan kegiatan presiden pada masa kampanye nantinya.
"Oh iya makanya kan diatur jadwal. Jadwal kampanye kan diatur sehingga kemudian kalau sudah ada jadwal, presiden harus mengatur diri, menata diri, kira-kira hari apa, tanggal berapa, akan melakukan kampanye," ucap Hasyim.
Komisioner KPU ini mengatakan, metode kampanye banyak macamnya. Seperti rapat terbatas atau terbuka. "Itu supaya tahu ini sedang menjalankan tugas, fungsi, sebagai presiden atau sedang sebagai pribadi yang mencalonkan diri," imbuh Hasyim.
Pernyataan Ketua KPU
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, calon presiden petahana yang ingin maju kembali ke Pilpres 2019 tidak perlu cuti dari jabatannya. Menurut dia, hingga kini belum ada ketentuan yang mewajibkan capres dan cawapres petahana cuti saat mengikuti pilpres.
"Lho kan belum ada PKPU-nya. Ya cek undang-undangnya. Masa presiden disuruh cuti. Ada enggak di UU-nya," ungkap Arief di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu 14 Maret 2018.
Arief menuturkan, Pasal 301 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tidak menyebutkan kewajiban presiden dan wakil presiden untuk mengambil cuti ketika maju kembali dalam pilpres.
Dalam pasal itu disebutkan, presiden dan wakil presiden yang telah ditetapkan sebagai capres dan cawapres dapat berkampanye dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.
"Itu neggak multitafsir. Kan itu bunyinya begitu. Nanti siapa yang akan memerintah? Kan enggak disuruh cuti toh? Kalau enggak disuruh cuti, ya jangan disuruh-suruh cuti," pungkas Arief.
Advertisement