Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat menempuh langkah hukum atas gagalnya JR Saragih melaju di Pilkada Sumatera Utara. KPU memutuskan JR Saragih tidak memenuhi syarat legalisir ijazah yang ditetapkan Bawaslu Sumut.
"Ini menjadi debatable, kalau kita lihat dari putusan hukum," kata Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean kepada Liputan6.com, Jumat (16/3/2018).
Advertisement
JR saragih sebelumnya gagal menjadi cagub Sumut karena terganjal masalah legalisir ijazah. Kemudian, Bawaslu Sumut mengabulkan gugatan JR Saragih.
Bawaslu meminta JR Saragih melagalisir ulang ijazahnya. Lantas persoalan muncul.
Ijazah JR Saragih hilang saat akan dilegalisir. Ia terpaksa melaporkan kehilangan dan menggantinya dengan surat keterangan pengganti ijazah (SKPI).
KPU Sumut menganggap SKPI berbeda dengan legalisir ijazah. Alhasil, pencalonan JR Saragih ditolak.
Ferdinand mengakui ada perbedaan antara legalisir ijazah dan SKIP. "Kalau bicara keputusan kita memang tidak bisa memenuhi legalisir ijazah," ia berujar.
Ia memahami dilema yang dihadapi KPU. Bagaimanapun, putusan bawaslu menyebut legalisisr ijazah sebagai syarat pendaftaran.
Di sisi lain, JR Saragih tak bisa melegalisir ijazahnya yang hilang. "Maka kita akan menguji keabsahan SKPI di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," pungkas Ferdinand.
Tak Penuhi Syarat
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) menyatakan, pasangan Jopinus Ramli Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumut di Pilkada 2018.
"Penetapan ini setelah seluruh komisioner KPU Sumut menggelar rapat pleno tengah malam tadi," kata Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Kamis 15 Maret 2018.
Benget menyampaikan, alasan KPU Sumut masih tetap membuat status JR Saragih-Ance Selian TMS karena pasangan yang diusung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI dengan jumlah 20 kursi DPRD Sumut itu tidak sesuai menjalankan amar putusan Bawaslu Sumut.
"Bunyi putusan Bawaslu memerintahkan legalisir ulang ijazah SMA, bukan legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Putusan Bawaslu tidak bisa ditafsirkan," kata dia.
Disinggung soal SKPI Sihar Sitorus, Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis itu menegaskan konteksnya berbeda.
Sebab SKPI Sihar digunakan saat pendaftaran pencalonan pada 8 hingga 10 Januari 2018, sedangkan milik JR Saragih saat pendaftaran menggunakan ijazah.
"Nah, dalam menjalankan putusan Bawaslu mereka menggunakan SKPI. Ini konteksnya berbeda," tandas Benget.
Advertisement