Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menyepakati pertukaran data pada sektor ESDM. Pertukaran data ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengambilan keputusan dan pengembangan ekonomi.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang dilakukan Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan Kepala BPS Suhariyanto.
Jonan mengatakan, nota kesepahaman ini diharapkan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat dan hasilnya harus kelihatan.
Baca Juga
Advertisement
Pemanfaatan data dan informasi statistik yang dimiliki kedua lembaga dapat dimanfaatkan secara maksimal, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah data dan bermanfaat dalam pengambilan keputusan bagi sosial ekonomi bangsa.
"Kementerian ESDM memiliki peran sangat penting untuk mengelola energi mineral demi kemaslahatan Indonesia, ketahanan energi salah satu program pembangunan nasional sehingga sangat penting bagi negara," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat(16/3/2018).
Jonan mengungkapkan, manfaat lain MoU ini adalah bisa membuat mekanisme serah terima data nol rupiah alias tidak berbayar, selama untuk mendukung kebijakan dan bukan untuk komersialiasi.
Selain itu, implementasi dari MoU ini juga harus mencakup pengembangan sumber daya manusia baik bidang statistik maupun bidang ESDM melalui pertukaran pengetahuan dan pertukaran pengalaman.
"Saya yakin rekan saya di ESDM pengelola data Pusdatin perlu belajar ke BPS, bagaimana mengelola data menyimpan data dengan baik,"tuturnya.
Sinergi Data
Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi tindak lanjut dalam rangka mensinergikan data baik yang ada di Kementerian ESDM maupun yang ada di BPS.
Selama ini, Kementerian ESDM telah banyak memberikan data yang diperlukan oleh BPS, khususnya untuk pemenuhan statistik pertambangan dan energi. Data-data tersebut sangat diperlukan dalam penghitungan PDB, produksi industri manufaktur, dan sebagainya
Data-data yang dibutuhkan sektor ESDM dari BPS antara lain data konsumsi energi rumah tangga, industri, dan transportasi per wilayah, yang dibutuhkan untuk perhitungan konservasi energi dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan data realisasi dan proyeksi PDRB nasional dan provinsi untuk penyusunan Rencana Umum Ketengaslitrikan Nasional atau RUPTL ke depan.
Selain itu juga data spasial demografi dan kehutanan untuk mendukung perhitungan potensi sumber daya energi terutama tenaga surya, data nilai tambah PDB sektor lain untuk menghitung proyeksi kebutuhan dan penyediaan energi dan potensi data statistik lainnya dapat ditingkatkan nilai tambahnya.
Pelaksanaan lebih lanjut atas Nota kesepahaman antara Kementerian ESDM dan BPS ini akan diatur dengan perjanjian Kerja Sama tersendiri atau dokumen hukum lainnya dengan kesepakatan PARA PIHAK.
Serta kedua belah pihak melakukan pemantauan dan evaluasi, atas pelaksanaan sesuai dengan ruang lingkup nota kesepahaman. Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
Advertisement
Ruang Lingkup Kerja Sama
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi:
a. penyediaan data dan atau informasi statistik terkait bidang energi dan sumber daya mineral melalui kegiatan perencanaan, pendataan, pengolahan, analisis, dan atau penyajian;
b. pemanfaatan data dan atau informasi statistik terkait bidang energi dan sumber daya mineral untuk data dan atau informasi yang telah tersedia;
c. pengembangan sistem informasi dan metodologi statistik terkait bidang energi dan sumber daya mineral;
d. pengembangan sumber daya manusia pada bidang statistik serta bidang energi dan sumber daya mineral;
e. diseminasi informasi bidang statistik serta bidang energi dan sumber daya mineral; dan
f. kerja sama lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas para pihak.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: