Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan menaikkan tarif sembilan ruas tol, termasuk tol dalam kota sebesar Rp 500-1.000 pada akhir tahun ini. Kenaikan tarif tol sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam aturan itu disebutkan, tarif tol disesuaikan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi. Tak hanya itu, sembilan ruas tol yang mengalami kenaikan tarif dinilai sudah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Advertisement
Namun, keputusan kenaikan tarif tol itu menuai protes. Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menuturkan, kenaikan tarif tol dapat memicu kelesuan ekonomi saat daya beli masyarakat sedang menurun.
Sebab, dia melanjutkan, penyesuaian tarif akan menambah beban daya beli masyarakat dengan meningkatnya alokasi belanja transportasi masyarakat.
"Kenaikan tarif tol dalam kota tidak sejalan dengan kualitas pelayanan jalan tol dan berpotensi melanggar standar pelayanan jalan tol," tegas dia, Selasa (5/12/2017).
Lebih jauh, Tulus mengatakan, kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan kelancaran lalu lintas dan kecepatan kendaraan di tol. Saat ini, fungsi tol dianggapnya menjadi sumber kemacetan baru seiring dengan peningkatan volume kepadatan dan minimnya rekayasa lalu lintas untuk pengendalian kendaraan pribadi.
Kenaikan tarif tol dalam kota juga tidak adil bagi konsumen karena pertimbangan kenaikan tarif yang dilakukan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hanya memperhatikan kepentingan operator jalan tol, yakni dari aspek inflasi saja.
"Sedangkan aspek daya beli dan kualitas pelayanan pada konsumen praktis dinegasikan," jelasnya.
YLKI pun mendesak Kementerian PUPR untuk merevisi dan meng-upgrade regulasi tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang Jalan Tol.
"Selama ini SPM tidak pernah direvisi dan tidak pernah di-upgrade dan hal ini tidak adil bagi konsumen. YLKI juga mendesak Kementerian PUPR untuk transparan dalam hasil audit pemenuhan SPM terhadap operator jalan tol," tuturnya.
Untuk itu, YLKI juga meminta DPR untuk mengamendemen UU tentang Jalan, karena UU inilah yang menjadi biang keladi terhadap kenaikan tarif tol yang bisa diberlakukan per dua tahun sekali.
"UU inilah yang hanya mengakomodasi kenaikan tarif tol berdasarkan inflasi saja, dan kepentingan konsumen diabaikan," pungkas Tulus.
Fakta:
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry TZ menjelaskan, penyesuaian tarif dilakukan lantaran sembilan ruas tol tersebut telah memenuhi SPM. Sebelumnya, telah ada empat ruas tol yang telah terlebih dahulu mengalami penyesuaian tarif.
SPM yang dimaksud seperti kondisi jalan, lalu kecepatan rata-rata yang bisa ditempuh kendaraan, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, dan lain-lain.
Adapun rumus tarif baru ialah tarif lama dikali satu plus inflasi dua tahun (tarif baru=tarif lama (1+inflasi). Kondisi saat ini, jika inflasi daerah sekitar 3 persen dalam setahun. Maka, kenaikan tarif tol sekitar 6 persen.
"ada 3 persen, di Bali 2,5 persen. Padahal asumsi 7 persen. Dia (BUJT) bikin proyeksi 7 persen kali dua 14 persen. Tiba-tiba hanya 6 persen. Seolah-olah IRR besar. Tapi tidak seperti itu. Nanti kita cari solusi yang baik," jelas dia.
Herry bilang, kenaikan tarif tidak akan dilakukan serentak. "Dia kan ditetapkan per ruas, jadi terpisah," kata dia.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, kenaikan tarif di sembilan ruas tol tidak berlaku untuk semua golongan kendaraan. Ada juga golongan kendaraan yang tidak mengalami penyesuaian tarif. Lantaran, laju inflasi untuk wilayah yang dilalui tol rendah.
"Kenaikannya rata-rata saya cek antara Rp 500-1.000. Golongan 1 bahkan ada yang tidak naik, banyak yang tidak naik tarif tol. Golongan lain yang naik Rp 500-1.000 itu menunjukkan komitmen kepastian hukum pemerintah bisnis tol ini," kata dia.
Penyesuaian tarif akan berlaku setelah penandatangan Surat Keputusan Menteri. Basuki memastikan akan ada sosialisasi sebelum kenaikan tarif diberlakukan.
Berikut daftar 9 ruas yang akan mengalami penyesuaian:
1. Semarang A,B,C
2. Palimanan-Plumbon-Kanci
3. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
4. Surabaya-Gempol
5. Cawang-Tomang-Grogol-Pluit
6. Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit
7. Serpong-Pondok Aren
8. Ujung Pandang Tahap I dan II
9. Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.
Sedangkan 4 ruas tol yang telah menyesuaian terlebih dahulu adalah:
1. Tangerang-Merak
2. Cikampek-Palimanan
3. Makassar Seksi IV
4. Gempol-Pandaan.
Khusus dalam dalam kota:
PT Jasa Marga Tbk menyesuaikan tarif tol untuk ruas tol dalam kota Jakarta. Penyesuaian tersebut berlaku mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan keterangan Jasa Marga, penyesuaian tarif tersebut mengacu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Nomor 973/KPTS/M/2017.
Adapun dengan penyesuaian ini, maka tarif tol untuk kendaraan golongan I menjadi Rp 9.500, golongan II Rp 11.500, golongan III Rp 15.500. Lalu, golongan IV Rp 19.000 dan golongan V Rp 23.000.