Bakal Jabat Sesjen Wantannas, Mantan Danpaspampres Era SBY Naik Pangkat

Doni akan menggantikan posisi Irjen Tjetjep Agus Supriyatna yang saat ini menjabat sebagai Plt Sesjen Wantannas.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Mar 2018, 13:47 WIB
Komandan Kopassus Mayjen TNI Doni Monardo terlihat menyapa para wartawan saat ikut dalam pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan jajaran petinggi TNI di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/2/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menunjuk Pangdam III Siliwangi, Mayjen Doni Monardo, menjadi Sekretaris Jenderal (Sesjen) Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Dengan jabatan barunya bintang di pundak Doni bertambah menjadi tiga atau letnan jenderal (Letjen).

Doni akan menggantikan posisi Irjen Tjetjep Agus Supriyatna yang saat ini menjabat sebagai Plt Sesjen Wantannas. Keputusan itu tertuang dalam Keppres Nomor 24/TPA tahun 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Keppres ditetapkan pada 14 Maret 2018.

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi saat dikonfirmasi, Jumat (16/3/2018), membenarkan informasi tersebut. Namun Johan belum dapat memastikan kapan pelantikan digelar.

Seperti diketahui, Doni sempat menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lalu menjadi Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus), dan Pangdam XVI/Pattimura.

Nama jebolan Akademi Militer 1985 ini harum ketika ditugaskan oleh Presiden SBY menjadi Wakil Komando Satuan Tugas untuk membebaskan kapal MV Sinar Kudus yang dibajak perompak Somalia.

 


Isi Keputusan

Berikut isi keputusannya,

Memutuskan:

Menetapkan: Keputusan presiden tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

Kesatu: Mengangkat Sdr. Mayor Jenderal TNI Doni Monardo sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional terhitung sejak saat pelantikan, dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.a. sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua: Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2018

Presiden Republik Indonesia

Joko Widodo

 

Reporter: Didi Syafirdi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya