Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait garam industri.
"Memang sudah diteken PP-nya oleh Presiden," ujar dia di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Baca Juga
Advertisement
Dia menjelaskan, salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut adalah soal rekomendasi impor garam industri.
Sebelumnya, rekomendasi tersebut memang berada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun dua tahun terakhir rekomendasi tersebut beralih ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kata Darmin, dengan adanya PP tersebut, kini rekomendasi impor garam industri dikembalikan ke Kemenperin.
"Ada dua, UU Kelautan mengatakan rekomendasi pergaraman itu di KKP, tapi kan dipihak lain UU Perindustrian, kepentingan dan kewenangan Kemenperin. Presiden mengeluarkan PP sebagai kepala pemerintahan, kewenangan memberi rekomendasi untuk impor garam industri itu adalah kewenangan Menteri Perindustrian," jelas dia.
KKP Tidak Punya Wewenang
Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Bramantyo Satyamurti. Dengan adanya PP ini, KKP tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberi rekomendasi impor garam industri.
"Di PP barunya seperti itu. Untuk industri, di PP tersebut menyebutkan itu (rekomendasi dialihkan ke Kemenperin), ada aturan peralihannya juga," ungkap dia.
Bramantyo menyatakan tidak mengetahui secara pasti kapan PP garam industri ini mulai berlaku. Namun seharusnya PP tersebut sudah bisa mulai berlaku hari ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement