Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kepulauan Sula ZM sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagao tersangka korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009.
Advertisement
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu HAM Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, dan kedua ZM ketua DPRD Kabupaten Sula periode 2009-2014," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jumat (16/3/2018).
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010. Sementara, ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.
KPK menjelaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong ini merupakan supervisi dari Polda Maluku Utara.
Dia mengatakan, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan tak berkaitan dengan gelaran Pilkada serentak 2018.
Untungkan Diri Sendiri
KPK menduga Ahmad dan ZM telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi terkait dengan pembebasan lahan Bandara Bobong Kabupaten Kepulauan Sula yang menggunakan APBD tahun anggaran 2009.
Atas perbuatannya, Ahmad dan ZM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP .
Sebagai informasi, Ahmad merupakan calon gubernur Maluku Utara yang mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2018. Dia berpasangan dengan Rivai Umar dan diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Advertisement