Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kasus Cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sempat ditangani Kepolisian.
"Kasus ini pernah ditangani oleh Polda Maluku Utara. Beberapa tersangka lainnya telah dipidana," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam 16 Maret 2018.
Advertisement
KPK menetapkan Calon Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang juga Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus (ZM) sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.
"Pada 2017, tersangka AHM mengajukan praperadilan dan PN Ternate mengabulkan gugatan sehingga Polda Maluku mengeluarkan SP3 untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut sesuai keputusan praperadilan yang menyatakan oleh Polda tidak sah," tutur Saut seperti dikutip dari Antara.
Sejak saat itu, kata Saut, KPK berkoordinasi kepada Polda dan Kejati Maluku untuk kemudian membuka penyelidikan baru atas kasus ini sejak Oktober 2017.
Saut juga menegaskan sesuai kewenangan di Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap penyelenggara negara, penegak hukum atau pihak lain yang terkait dengan korupsi yang dilakukan penyelenggara negara atau penegak hukum tersebut.
"Apa yang dilakukan KPK saat ini adalah semata proses hukum yang didasarkan pada kewenangan yang diberikan Undang-Undang dan kecukupan abadi," kata Saut.
Atas perbuatannya, Cagub Maluku Utara Ahmad dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP .
Kerugian Negara
KPK menetapkan calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Ketua DPRD Kepulauan Sula ZM sebagai tersangka. KPK menduga AHM merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar.
"Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan koordinasi dengan BPK adalah sebesar Rp3,4 miliar, sesuai dengan pencairan kas daerah," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Menurut Saut, Ahmad dan ZM diduga telah melakukan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran 2009.
"Pemerintah Kabupaten Sula seakan-akan membeli tanah milik ZM (Zainal Mus), yang seakan-akan dibeli dari masyarakat," ujar dia .
Dari total kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar itu, jelas Saut sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal sebagai pemegang surat kuasa penerima pembayaran pelepasan tanah, dan senilai Rp 850 juta diduga masuk ke kantong Ahmad. Sementara, sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lain.
Advertisement