Berdalih Hukuman, Guru Ngaji di Jember Cabuli Santriwati

Menurut keterangan tersangka, tindak pencabulan diduga dilakukan di kamar mandi yang tidak jauh ruang madrasah tempat tersangka mengajar.

oleh Mevi Linawati diperbarui 17 Mar 2018, 09:39 WIB

Liputan6.com, Jember - Satuan Reserse Kriminal Polres Jember menangkap MH seorang warga Kecamatan Patrang, Jember. Laki-laki beranak dua yang sehari-harinya mengajar di sebuah Lembaga Pendidikan Madrasah Diniyah ditangkap polisi karena diduga mencabuli sejumlah santriwatinya.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (17/3/2017), setelah diperiksa, MH pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Menurut keterangan tersangka, tindak pencabulan diduga dilakukan di kamar mandi yang tidak jauh ruang madrasah tempat tersangka mengajar.

Tersangka mencabuli sejumlah korban dengan dalih sebagai hukuman karena mereka tidak mampu menghafal atau mengaji dengan baik.

"Oknum guru ngaji ini diduga melakukan pencabulan. Kronologinya adalah saat oknum guru ngaji ini meraba-raba murid ngajinya. Pada saat murid dari oknum guru ini tidak bisa menghafal ayat, langsung dicubit sambil oknum guru ini meraba alat vital dari muridnya tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Erik Pradan.

Sejauh ini, sudah tujuh santriwati dengan rentang usia 6 sampai 13 tahun yang sudah melapor. Tapi polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban yang belum melapor.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya