Liputan6.com, Bangkalan - Setelah aneka ragam alat peraga kampanye seperti baliho dan spanduk yang dibikin sendiri oleh para calon bupati dicopot, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur memasang spanduk baru versi lembaganya sebagai pengganti.
Bentuknya berupa spanduk jumbo dan secara masif telah disebar ke desa-desa sejak dua pekan lalu. Umumnya spanduk kampanye itu diletakkan berjejer di pinggir jalan dan diikat seadanya ke batang pohon agar mudah terlihat pengguna jalan yang melintas.
Advertisement
Pemasangan spanduk versi KPUD itu sempat dihentikan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Sebagian besar spanduk, terutama yang dipasang di jalan protokol Kabupaten Bangkalan pun diturunkan.
Panwaslu beralasan, peletakan sejumlah spanduk tersebut tidak sesuai aturan. Ada yang dipasang di depan sekolah, di depan lembaga pemerintahan, bahkan ada juga yang dipasang di pagar rumah warga.
Namun, ada hal yang lebih menarik perhatian warga ketimbang isu penghentian pemasangan alat peraga itu. Warganet di Bangkalan menggunjing adanya kejanggalan pada spanduk bikinan KPUD itu. Mereka mengkritisi nomor urut pasangan calon yang tertera pada masing-masing spanduk.
Misalnya, pada spanduk calon nomor urut satu, Farid Alfauzi-Sudarmawan. Pada angka satu di spanduk tersebut terdapat gambar paku dan titik hitam seolah bekas coblosan. Pesannya jelas, coblos nomor satu.
Namun pada spanduk calon nomor urut dua, Imam Buchori-Mondir Rofi’i, hanya tertera angka dua saja dalam spanduk. Tak ada gambar paku atau bekas coblosan. Sehingga menyiratkan pesan bahwa nomor urut dua tak perlu dicoblos.
Sementara pada spanduk calon nomor urut tiga, Latief-Mohni, terdapat gambar paku dan efek sobek bekas coblosan pada angka tiga. Menurut sejumlah netizen, gambar itu tak mendidik pemilih. Sebab, bila surat suara tercoblos hingga sobek, maka berpotensi tidak sah.
KPUD Bangkalan Menjawab
Ketua KPUD Bangkalan Fauzan Djakfar angkat suara terkait sentilan nakal sejumlah warganet itu. Ketidakseragaman alat peraga kampanye tersebut, kata dia, bukanlah kekhilafan dari lembaganya. Sebab, tugas KPU hanya mencetak spanduk. Sementara desain alat peraga berasal dari tim masing-masing pasangan calon.
"Timsesnya yang mendesain, kemudian diajukan ke kami. Sebelum dicetak kami ajukan lagi soft copy-nya. Kalau tidak ada perubahan lagi, mereka tanda tangan persetujuan. Jadi bukan kami yang desain," ujar Fauzan, Bangkalan, Jawa Timur, Jumat 16 Maret 2018.
Selain soal spanduk yang tidak seragam, alat peraga bikinan KPUD Bangkalan juga dinilai terlalu sederhana dibanding anggaran yang disediakan. Terkait kritikan ini, Fauzan mengungkapkan bahwa total anggaran yang disediakan KPU untuk pembuatan alat peraga kurang lebih Rp 6 miliar.
Kemudian pembuatan alat peraga itu ditenderkan dan dimenangkan oleh dua perusahaan. Anggaran Rp 800 juta digunakan untuk membuat alat peraga berupa spanduk dan baliho. Sementara alat peraga lainnya seperti brosur, poster, dan buku saku calon senilai Rp 300 juta.
"Pemenang tender adalah penawar paling rendah," ungkap Fauzan.
Advertisement