Cerita di Balik Layar Usulan Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada Korupsi

Beberapa waktu lalu, Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda pengusutan kasus peserta pilkada yang korupsi.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 17 Mar 2018, 18:33 WIB
Ilustrasi Korupsi (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda pengusutan kasus peserta pilkada yang korupsi. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu) menyatakan, pihaknya tidak pernah meminta Kemenko Polhukam untuk menunda proses hukum calon kepala daerah.

Dia menegaskan, permintaan itu murni dari Menko Polhukam Wiranto.

Namun, dia mengakui Bawaslu memang diajak rapat di Kemenko Polhukam. Salah satu agenda rapat saat itu adalah membahas soal maraknya penangkapan yang dilakukan KPK terhadap peserta Pilkada 2018.

"Kami tidak ada pengambilan keputusan. Sifatnya hanya reporting ke Wiranto," kata Fritz di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (17/3/2018).

Fritz menegaskan, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak pernah meminta adanya penundaan proses hukum peserta pilkada korupsi tersebut. Dia pun mengaku sangat terkejut atas pernyataan Wiranto dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

"Saya dengan KPU saling berpandangan saat Menko Polhukam bilang demikian, karena kami tidak meminta adanya penundaan (proses hukum peserta pilkada)," ujar Fritz.


Penolakan KPK

Sebelumnya, Wiranto menilai, penetapan pasangan calon kepala daerah sebagai tersangka akan berpengaruh pada pelaksanaan pilkada dan bisa masuk ke ranah politik.

Wiranto mengatakan, pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar bukan lagi hanya sekadar pribadi, tetapi sudah menjadi milik partai dan milik masyarakat sebagai pendukungnya.

Oleh karena itu, dia minta KPK menunda proses hukumnya.

"Kalau sudah ditetapkan sebagai pasangan calon menghadapi pilkada serentak, kami dari penyelenggara minta ditunda dululah, ya," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 12 Maret 2018.

Wiranto mengatakan, permintaan tersebut juga berasal dari penyelengara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPK sendiri menolak untuk menuruti permintaan Wiranto. Penolakan ini ditandai dengan penetapan calon Gubernur Maluku Utara sekaligus Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka dugaan pengadaan lahan bandara fiktif.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya