Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution membeberkan fakta di balik lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait garam industri. Aturan tersebut dikeluarkan karena beberapa industri sudah dalam kondisi kritis, bahkan mengancam akan hengkang dari Indonesia.
Satu hal yang diatur dalam PP tersebut adalah soal rekomendasi impor garam industri yang semula kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga
Advertisement
"Kebutuhan garamnya sudah mendesak. Tidak ada jalan keluarnya, itu (impor garam industri atas rekomendasi Kemenperin) harus dilakukan," tegas Darmin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Minggu (18/3/2018).
Dia menjelaskan, garam produksi petani lokal tidak dapat digunakan sebagai garam industri. Akibatnya lanjut Darmin, stok garam menipis dan banyak industri berteriak dalam beberapa minggu terakhir.
"Garam lokal tidak bisa dipakai untuk garam industri, dan yang terjadi beberapa minggu terakhir banyak industri sudah berteriak, mereka akan berhenti berproduksi," terangnya.
Simak video pilihan di bawah ini:
Ancaman perusahaan
Meski tidak mengetahui jumlah pasti perusahaan yang mengancam setop produksi, namun Darmin bilang cukup banyak. Bukan hanya industri makanan minuman (mamin) yang membutuhkan bahan baku garam industri, tetapi ada pula industri lain. Antara lain industri pulp dan kertas, penyamakkan kulit, petrokimia, pengasinan ikan, pengeboran minyak, tekstil dan resin, sabun dan detergen, farmasi dan kosmetik, serta industri lainnya.
"Artinya beberapa minggu terakhir kita mendapat warning kalau tidak ada (pasokan garam industri) dalam waktu satu atau dua minggu, mereka akan berhenti berproduksi," tegas Darmin.
Ultimatum lain dari para pengusaha di sektor industri akibat kekurangan stok garam industri, bahkan sampai kepada rencana hengkang dari Indonesia ke negara lain. seperti Thailand dan Vietnam.
"Bahkan ada yang sebetulnya industri apa itu, yang bilang sudah mau pindah saja dari Indonesia. Sudah ada yang memutuskan pindah, karena ada banyak negara tempat lari, yaitu Thailand dan Vietnam," Darmin berujar.
Intinya, kata Darmin, itu artinya Indonesia tidak memfasilitasi investasi yang sudah masuk di sektor industri tersebut. "Itu berarti kita tidak memfasilitasi investasi yang sudah masuk, dan itu tidak semuanya perusahaan besar dari luar, tapi ada juga perusahaan mamin. Mereka kalau pakai garam lokal tidak bisa dia tulis mereka memenuhi standar," tandasnya.
Advertisement